Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PINRANG

Pelaku Pencabulan Belasan Anak di Pinrang Terancam 15 Tahun Penjara

×

Pelaku Pencabulan Belasan Anak di Pinrang Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, PINRANG — Seorang petani di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, inisial YS tega mencabuli belasan anak di bawah umur.

Aksi bejat YS ini dilakukan ke belasan anak yang berusia 5-11 tahun atau yang masih duduk dibangku TK dan SD.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal mengatakan YS telah melakukan pencabulan terhadap 11 anak.

“Korbannya ada 11 anak perempuan yang masih di bawah umur atau yang duduk di bangku TK dan SD,” kata Iptu Akhmad Rizal, saat gelar Konfrensi Pers di Ruang Anef Polres Pinrang, Senin (28/8/2023).

Pelaku sebelumnya hanya mengakui delapan korban, setelah dilakukan pemeriksaan korbannya ada 11 orang.

“Dia sempat mengaku hanya 8 orang, setelah dilakukan introgasi ternyata ada 11 orang,” ucap Akhmad Risal.

Aksi pelaku mulai tahun 2021-2023, setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.

“Aksinya tersebut mulai 2021-2023, dengan modus meminjamkan HP kepada korban dan memasukkan dalam sarungnya agar tidak ada yang curiga,” ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di tambah dan di ubah dengan UU RI No.17 Thn 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Pelaku diancam Hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” jelas Akhmad Risal. (dso/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics