Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Pelaku Judi Sabung Ayam di Sidrap Terancam 10 Tahun Penjara

45
×

Pelaku Judi Sabung Ayam di Sidrap Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil menangkap sejumlah pelaku judi sabung ayam di Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.

Kapolres Sidrap melalui Kasat Reskrim, AKP Setiawan, mengungkapkan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Sidrap.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka bersama barang bukti berupa uang tunai dan beberapa ekor ayam aduan.

“Para tersangka tertangkap tangan saat melakukan kegiatan perjudian sabung ayam. Mereka akan dijerat dengan pasal perjudian yang ancamannya pidana penjara maksimal 10 tahun,” ujar AKP Setiawan, Selasa (21/1/2025).

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Kapolres Sidrap menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, yang salah satunya berfokus pada pemberantasan praktik perjudian dan judi online yang meresahkan masyarakat.

Selain penegakan hukum, Polres Sidrap juga menekankan pendekatan preemtif dan preventif untuk mencegah kejahatan serupa.

Masyarakat diminta proaktif melaporkan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

“Kami percaya bahwa sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas adalah kunci untuk menjaga ketertiban sosial dan ekonomi,” tutup AKP Setiawan. (Ibe)

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics