TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Keluhan masyarakat terkait tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp5.000 di Pasar Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), menjadi sorotan.
Selain dinilai memberatkan, pungutan tersebut juga diduga dilakukan tanpa disertai karcis atau bukti pembayaran resmi.
Sejumlah pengunjung mengaku hampir setiap kali memarkir sepeda motor di kawasan pasar, mereka diminta membayar Rp5.000.
Namun, petugas parkir disebut tidak pernah memberikan karcis, sehingga memunculkan dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Sangat memberatkan kami sebagai warga biasa. Parkir motor saja diminta Rp5.000 dan tidak pernah diberikan karcis. Kami jadi bertanya-tanya ke mana uang itu disetorkan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga pun meminta Pemerintah Kabupaten Sidrap segera turun tangan menertibkan pengelolaan parkir di Pasar Tanrutedong.
Mereka berharap setiap pungutan dilakukan sesuai aturan yang berlaku serta disertai karcis resmi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidrap, H. Andi Bahari Parawansa, S.IP., memastikan tarif parkir resmi di pasar tidak pernah ditetapkan sebesar Rp5.000.
“Aturannya, parkiran di pasar untuk kendaraan roda dua Rp2.000 dan mobil roda empat Rp3.000. Kami akan segera turun menindaklanjuti aduan masyarakat. Pemerintah tidak pernah mengeluarkan ketentuan tarif parkir motor sebesar Rp5.000. Kemungkinan besar itu parkir liar,” tegas Andi Bahari, Selasa (7/7/2026).
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya praktik parkir liar dengan tarif di luar ketentuan, Dinas Perhubungan akan mengambil tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kalau benar ada parkir liar dan pungutan Rp5.000 seperti yang dilaporkan warga, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah apabila pungutan dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak melalui mekanisme retribusi resmi.
Masyarakat pun berharap penertiban segera dilakukan agar praktik serupa tidak terus berulang. (ibe)
















