Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Modus Gadaikan Sawah, IRT di Sidrap Ini Diciduk Polisi

×

Modus Gadaikan Sawah, IRT di Sidrap Ini Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Dusun Campaniang, Desa Lasiwala, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap diamankan Satreskrim Polres Sidrap.

Dia adalah Wahida binti Lasakka (49). IRT itu ditangkap anggota Satreskrim Polres Sidrap karena diduga tela melakukan tindak pidana penipuan terhadap salah seorang korban dengan modus menggadaikan sawah.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Penangkapan terduga pelaku penipuan itu disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Sabtu, 25 Juli 2020.

“Yah, kemarin sekitar pukul 18.00 wita, terduga pelaku kita amankan di kediamannya di Dusun Campaniang, Desa Lasiwala, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap,” ucapnya.

Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/82/VI/2020/SPKT/SSL/RES. SIDRAP, tanggal 06 Juni 2020 tentang dugaan tindak pidana Penipuan atau penggelapan.

Kejadiannya pada April 2020 di Dusun Samallangi, Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pituriawa, Sidrap yang dilaporkan oleh seorang korban bernama Haeni.

“Terduga pelaku kita amankan karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus  menggadaikan sawahnya kepada korban sebesar Rp50. Namun ternyata dikemudian hari diketahui bahwa sawah tersebut telah dijual kepada orang lain,” ujarnya.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (erw/mds)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics