Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PINRANG

Lolos Dari Pelabuhan Pare-pare, Sabu 1,8 Kg di Amankan Satnarkoba Pinrang

×

Lolos Dari Pelabuhan Pare-pare, Sabu 1,8 Kg di Amankan Satnarkoba Pinrang

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, PINRANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan seorang bandar narkoba jaringan internasional asal Malaysia.

Tersangka berinisial SP (45) ditangkap pada Minggu, 6 Juli 2025 pukul 19.00 WITA di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

“Dari tangan SP, kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,87 kilogram dengan nilai estimasi Rp2,5 miliar,” kata AKBP Edy Sabhara saat konferensi pers, Selasa (8/7/2025) siang.

SP merupakan warga asli Pinrang yang kini ber-KTP Tarakan, Kalimantan Utara. Ia diketahui sebagai residivis kasus narkoba dan telah lama menjadi target penyelidikan.

SP diketahui mengambil sabu dari Pelabuhan Nusantara Parepare. Saat digerebek, ia tengah mengemas ulang sabu menjadi 30 sachet sedang yang rencananya akan dijual ke Morowali, Sulawesi Tengah.

Barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Sulawesi Selatan melalui Pelabuhan Nusantara Parepare.

Paket sabu dikirim bersama barang-barang asal Malaysia, menunjukkan keterlibatan jaringan internasional.

Polisi mengamankan sabu seberat 1,87 kg yang dikemas dalam sachet sedang. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, menyatakan bahwa SP tergolong bandar dan menjadi bagian dari jaringan internasional.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan informasi masyarakat,” ungkapnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Pinrang dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara.

“Barang haram tersebut akan di pasarkan di kabupaten Morowali, karena di Pinrang sudah susah untuk di pasarkan,” jelasnya.

Pelaku juga sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus yang sama atau residivis. Hal ini turut menguatkan peran pelaku sebagai bandar.

“Pelaku ini residivis narkoba, dia pernah dihukum penjara 5 tahun untuk kasus yang sama,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (ibe) 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics