Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Live TikTok Berujung Jerat Hukum, Dua Pelaku Asusila di Sidrap Diamankan Polisi

×

Live TikTok Berujung Jerat Hukum, Dua Pelaku Asusila di Sidrap Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidenreng Rappang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan melalui siaran langsung di media sosial TikTok. Dua terduga pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 3 Mei 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing perempuan berinisial PA (25) dan laki-laki RC (26),” jelasnya saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (5/5/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang. Kedua pelaku menjalankan aksinya melalui akun TikTok bernama “Gemini🌹” dengan memanfaatkan fitur siaran langsung.

Dalam praktiknya, pelaku perempuan berperan menarik perhatian penonton dengan berinteraksi selama siaran berlangsung, kemudian menawarkan konten bermuatan pornografi berbayar. Sementara pelaku laki-laki diduga berperan menginisiasi siaran serta memberikan tantangan yang mengarah pada tindakan tidak senonoh.

“Modusnya, penonton diarahkan untuk berkomunikasi melalui pesan langsung dan mengirimkan gift. Pemenang ditentukan dari jumlah gift tertinggi, sementara yang kalah mendapat hukuman sesuai permintaan penonton, termasuk tindakan yang mengarah pada pelanggaran kesusilaan,” ungkap Welfrick.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam dan pakaian yang digunakan saat siaran, serta rekaman video hasil live streaming.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui aktivitas tersebut telah beberapa kali dilakukan dan menghasilkan keuntungan finansial bagi kedua pelaku. PA disebut memperoleh sekitar Rp300 ribu, sementara RC mencapai Rp1,5 juta.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik serupa. (ibe) 

 

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics