Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BARRU

Laporan LI Bapan Tidak Terbukti, Terkait Pelanggaran Tambang Galian C

×

Laporan LI Bapan Tidak Terbukti, Terkait Pelanggaran Tambang Galian C

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, BARRU — Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barru dipimpin oleh Ahmad usai peninjauan lokasi tambang galian C, di Dusun Lanrae, Desa Nepo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (29/9/2021).

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan laporan Ormas LI BAPAN yang menduga adanya unsur pelanggaran dalam kegiatan penambangan galian C yang dikelola oleh Pengusaha Rustam.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Ketua Tim DLH Barru, Ahmad mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Rustam memiliki ijin tambang.

“Dan semua persyaratan terkait Lingkungan Hidup sudah sesuai dan tidak ditemukan adanya pelanggaran seperti yang dilaporkan oleh salah satu Ormas,” tegas Ahmad Ali.

Sementara Rustam yang dihubungi Via telepon mengatakan kalau seluruh kegiatan lokasi tambang yang dikelolanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi saya kira apa yang di laporkan LI BAPAN itu tidak benar, tuduhan itu sangat tidak berdasar,” ungkapnya pada Kamis (30/9/2021).

Sementara itu Ketua LSM Harimau Indonesia Bersayap (HIB) Barru sekaligus aktivis pemerhati lingkungan Ir. Abdu Samid menanggapi adanya laporan itu menyatakan dengan tegas, bahwa aktifitas dilokasi tambang galian C milik Rustam tidak ada yang perlu dipermasalahkan.

“Berilah ruang masyarakat berusaha dan berpenghasilan, jangan selalu dikungkung dengan kondisi yang tidak jelas, sudah susah ditambah susah,” pintahnya. (sw/ibe)

Editor: Ibrahim

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics