TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik seorang jamaah di Masjid Al Manar, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Pelaku berinisial NS (46) berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kasus tersebut terungkap berkat gerak cepat personel Satreskrim Polres Sidrap yang langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban pada Sabtu (20/6/2026).
Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area masjid menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku.
Peristiwa pencurian terjadi saat korban hendak menunaikan ibadah. Sebelum berwudhu, korban meletakkan tas berwarna hitam di area toilet masjid. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit telepon seluler, headset, dan pakaian.
Namun, ketika korban selesai berwudhu dan keluar dari toilet, tas miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari menjadi korban pencurian, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Sidrap langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong melalui Plt Kasi Humas Polres Sidrap, Ipda A. Zaenal, menjelaskan bahwa identitas pelaku berhasil diketahui setelah petugas menganalisis rekaman CCTV milik masjid.
“Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada saudara lelaki NS (46), diperkuat dengan adanya bukti rekaman CCTV milik masjid. Selanjutnya personel Satreskrim kembali menerima informasi jika terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Pinrang sehingga personel kami bergerak ke lokasi yang dimaksud,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke Kabupaten Pinrang dan menemukan pelaku sedang beristirahat di area masjid yang berada di kompleks SPBU.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Redmi Note 14 warna biru dan satu buah headset yang merupakan hasil curian.
Ia menegaskan, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat menggunakan ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya. (Ibe)
















