Dalam pemenuhan mampu secara jasmani dan rohani diutamakan tidak memiliki penyakit penyerta atau tidak memiliki riwayat penyakit Hipertensi, Diabetes Mellitus, Tuberkulosis, Stroke.
Kemudian Kanker, Penyakit Jantung, Ginjal, Hati, Paru dan Imun yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Dalam pembentukan PPK, PPS dan KPPS, KPU Kabupaten/kota mempertimbangkan komposisi yang berasal dari tokoh masyarakat, masyarakat umum dan pelajar atau mahasiswa.
Sekedar diketahui, KPU Sidrap akan mengangkat anggota PPK sebanyak 5 orang setiap kecamatan dan 3 orang PPS setiap desa/kelurahan.
Untuk secara keseluruhan di 11 Kecamatan di Sidrap ada sebanyak 55 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 318 Panitia Pemungutan Suara (PPS). (dso/Ibe)

















