TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran PPK dan PPS di 11 Kecamatan dan 106 Desa/Kelurahan.
Hal itu disampaikan Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sidrap, Akhwan Ali saat sosialisasikan rekrutmen PPK-PPS di aula KPU Sidrap, Jumat, 18 November 2022.
“Pendaftaran PPK mulai 20 hingga 29 November 2022. Sedangkan PPS pada 18-27 Desember 2022,” ucapnya.
Bagi pelamar, kata dia diarahkan untuk mendaftar melalui aplikasi SIAKBA yang dilakukan secara mandiri oleh calon anggota PPK-PPS atau dapat dibantu oleh KPU Kabupaten/kota.
Adapun persyaratan pelamar yakni warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik.
Kemudian berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalagunaan narkoba.

















