TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan pengurus KONI Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (12/6/2026) dan turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidrap, Hendarta, SH., MH., serta Kasubsi Penuntutan, Syaiful Fadhlanie, SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Tiga terdakwa tersebut yakni mantan Ketua KONI Sidrap, H. Muh. Basri, dan mantan Bendahara KONI, Herman, yang masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara mantan Sekretaris KONI, Achmad Jafar, divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, SH., membenarkan putusan tersebut.
“Benar, sesuai putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Masyarakat juga dapat memantau hasil putusan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Muslimin.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Khusus terdakwa Herman selaku bendahara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp46.600.532.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Muslimin menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga di Kabupaten Sidrap.
“Hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran,” jelasnya.
Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Menurut Muslimin, eksekusi pidana baru dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman.
Saat ini, ketiga terdakwa kembali menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola dana hibah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, kasus tersebut juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran demi keberlanjutan pembinaan prestasi olahraga dan kesejahteraan atlet di Kabupaten Sidenreng Rappang. (Ibe)
















