TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Wakil ketua DPRD Sulsel asal Partai Nasdem Syaharuddin Alrif menegaskan jabatan wakil gubernur Sulsel tidak akan diisi sampai masa jabatan Gubernur berakhir.
Hal tersebut disampaikan Syaharuddin Alrif usai berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pimpinan DPRD Sulsel lainnya sperti Ni’matullah Erbe dan Muzayyin Arief serta sekertaris DPRD Sulsel.
“Hasil konsultasi dengan kementerian Dalam negeri yaitu direktorat jenderal otonomi daerah direktorat fasilitasi kepala daerah dan DPRD menjelaskan bahwa Andi Sudirman dilantik tanggal 10 Maret 2022 jadi berdasarkan undang-undang bersama peraturan Pemerintah kementerian Dalam negeri mengatur 18 bulan sebelum berakhir masa jabatan sebelum 18 bulan dilantik berhitung dari dilantiknya, seharusnya setelah di simulasi 18 bulan itu tepatnya sebelum tanggal 5 Maret,andai dilantik tanggal 4 Maret maka proses untuk wakil gubernur tetap ada tapi karena dilantik tanggal 10 Maret maka dipastikan berdasarkan hasil konsultasi dari kementerian Dalam negeri dipastikan untuk Sulawesi Selatan tidak ada,” ungkap Syahar
Wakil Ketua DPRD Sulsel ini berharap Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur Sulawesi Selatan secara definitif menggantikan Nurdin Abdullah dapat mewujudkan program yang dan janji politik saat kampanye lalu.
“Saya sebagai wakil ketua DPRD Sulawesi Selatan berterima kasih atas dedikasinya prof Nurdin Abdullah selama kurang lebih 2 tahun dan berharap Andi Sudirman Sulaiman mampu menuntaskan janji-janji politik sesuai yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi Sulawesi Selatan,” kata Syaharuddin Alrif.
Syaharuddin alrif juga mengatakan Andi Sudirman Sulaiman akan menahkodai sendiri Pemerintah Provinsi Sulsel sampai berakhir masa jabatan tahun 2023.
#POINTER KEKOSONGAN JABATAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI SELATAN
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2021 tanggal 12 Agustus 2021, menetapkan Pemberhentian Sementara Sdr. Prof. Dr. Nurdin Abdullah, M. Agr, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, selanjutnya menunjuk Sdr. Andi Sudirman Sulaiman, ST, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 20182023, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023.
2. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2022 tanggal 12 Januari 2022, menetapkan Pemberhentian Sdr. Prof. Dr. Nurdin Abdullah, M. Agr, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023.
3. Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat nomor 121/53/DPRD tanggal 24 Februari 2022 perihal Permohonan Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Menjadi Gubernur, mengusulkan pemberhentian Sdr. Andi Sudirman Sulaiman, ST sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan mengesahkan yang bersangkutan sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.
4. Berdasarkan Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 23 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang menerangkan bahwa “Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukar ‘ika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.”
Sehingga kekosongan jabatan Wakil ubernur Sulawesi Selatan terhitung sejak Sdr. Andi Sudirman Sulaiman, ST dia :tik sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023
Catatan:
Perhitungan lebih dari 18 (delapan belas) bulan dengan estimasi sebagai berikut Bahwa pelantikan Guberngr Sulawesi Selatan dilaksanakan sebelum tanggal 5 Maret 2022 dengan siga masa jabatan Wakil Gubernur tepat 18 (delapan belas) bulan,
Bahwa apabila pelantikan Wakil Gubernur menjadi Gubernur dilakukan setelah tanggal 5 Maret 2022, lakan terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan sa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 dikarenakan kurang dari 18 (delapan belas) bulan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan demikian apabila pelantikan Gubernur Sulawesi Selatan dilaksanakan setelah tanggal 5 Maret 2022 maka pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur tidak dapat dilaksanakan, dan hingga saat ini Sdr. Andi Sudirman Sulaiman, ST belum juga dilantik sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023. (MDS/Ibe)
Editor: Ibrahim
















