TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Sejumlah oknum mengaku petugas dari Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Kamis malam, 24 Februari 2022.
IRT yang diamankan itu bernama Karlina (21). Penangkapan Ibu yang masih menyusui anaknya yang baru dua tahun menjadi pertanyaan pihak keluarga dan warga setempat.
Dugaan salah tangkap tersebut menjadi perbincangan hangat warga setempat. Pasalnya sehari sebelum penangkapan, oknum petugas sempat melapor kepada pemerintah desa untuk melakukan penangkapan terhadap seorang bernama Farham.
“Yah, sehari sebelum ibu Karlina ditangkap. Ada petugas hubungi saya bertemu di salah satu penginapan dan memperlihatkan surat tugas dan laporan polisi untuk menangkap lelaki Farham,” kata Kepala Desa Belawae, Muh Yasir.
Soal dugaan kasus yang melibatkan Farham, Kades Belawae tidak tahu menahu.
“Yang jelas, ada laporan polisi. Yang mau ditangkap adalah Farham. Soal penangkapan Karlina, itu yang menjadi tanda tanya pihak keluarga dan warga setempat,” ucapnya usai shalat Jumat bersama jamaah masjid Babul Salam Belawae.
Terpisah, Sudirman kakak ipar korban dugaan salah tangkap itu menyaksikan penangkapan dan penggeledahan oleh sejumlah oknum mengaku petugas dari Polda Sulsel.
“Sempat saya rekam aksinya. Namun handphone saya diambil dan dibawanya. Selain membawa Karlina, mereka juga membawa beberapa Hp keluarga,” ucapnya.
Tak hanya itu, kata dia mereka yang membawa beberapa pakaian seperti baju, celana dan sarung.
Adapun ciri-ciri yang melakukan penangkapan itu, lanjut Sudirman salah satunya berambut gondrong besar, ada juga kecil hitam dan seorang wanita. Semua berpakaian preman.
Sitti (60) mertua Kalina mengaku kwartir terhadap nasib menantunya itu yang kabarnya belum diketahui sampai saat ini dan bertanya-tanya siapa sebenarnya yang bawa dan kemana dia bawa.
Pihak keluarga pun berencana akan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sidrap dan Propam Polda Sulsel.
Disisi lain, sejumlah warga mengaku bahwa soal dugaan tindak pidana yang menimpa terhadap seseorang tidak boleh ada istilah jamin menjamin, kecuali kasus perdata. (MDS/Ibe)
Editor: Ibrahim
















