Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Kejati Tahan Eks Kepala Cabang Bulog Pinrang

×

Kejati Tahan Eks Kepala Cabang Bulog Pinrang

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Usai menahan salah seorang kontraktor, IP, penyidik Kejati Sulsel kembali menahan eks Kepala Cabang Bulog Pinrang RW, berikut Kepala Gudang, MI.

Penahanan RW dan MI tersebut, disampaikan pihak Kejati Sulsel, dalam hal ini Aspidsus Kejati Sul Sel Yudi Triadi, SH.,MH. didampingi Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH. Ketua Tim Hanung Widyatmaka, SH.,MH dan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.,MH di kantornya, Senin, 2 Januari 2023.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, penahanan RW dan MI merupakan tindakan penahanan kedua yang dilakukan pihaknya dalam kasus hilangnya 500 ton beras milik Bulog Pinrang, belum lama ini

Menurutnya, keduanya, RW dan MI sama-sama dianggap terlibat tindak pidana yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara mencapai miliaran rupiah

Sebelum dilakukan penahanan, kata Soetarmi, penyidik Kejati Sulsel lebih awal memeriksa keduanya dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut

Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, ditemukan lebih dari dua alat bukti dugaan keterlibatan keduanya.

Disampaikan lagi, tindakan penahanan yang dilakukan pihaknya tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-08/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023, dan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-09/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023

Sementara itu, Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH. mengungkapkan adanya kerugian negara dibalik hilangnya 500 ton beras milik pemerintah tersebut. Dia menyebut angkanya menembus Rp5,4 miliar.

Kemudian, ketiganya, diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dso/ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics