TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melimpahkan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, 9 Mei 2022.
Kasus tersebut yakni Bisnis Investasi Tambang Digital Bitcoin dengan terdakwa Hamsul HS. Pelimpahan tersebut diterima oleh petugas PTSP PN Makassar, Rina Syarif.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terdakwa Hamsul dengan saksi Sulfikar melanggar pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ATAU diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, korban Jimmy Chandra melaporkan terdakwa dengan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan karena telah memberikan dana yang cukup besar kepada terdakwa.
“Bisnis yang dijanjikan tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa kepada korban,” ucap Soetarmi.
Dikatakannya, bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.979.500.000,-(lima milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). (Ibe)
Editor: Ibrahim
















