Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Kejati Sulsel Amankan 19 DPO Korupsi dan Pidana Umum, Berikut Rinciannya

×

Kejati Sulsel Amankan 19 DPO Korupsi dan Pidana Umum, Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya buronan KN Parepare yang ditangkap Emmangnge Bin Langke perkara Pidum, Sufyan Lahabi SH perkara Pidum, dan Abu Rizal Azhar alias Ical perkara Pidsus.

Kemudian buronan KN Barru yang berhasil diamankan yakni Arjumi bin Canggolong S.Sos terlibat kasus korupsi. Di KN Tana Toraja yakni Yohanis Tandilangi alias Totti perkara Pidum.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Untuk di KN Palopo ada Arwin SE AK bin Mappise perkara Pidsus korupsi, di KN Sidrap boronan yakni Kamaluddin bin Dalle perkara Pidsus. Di CKN Tana Toraja di Rantepao borunan yang diamankan yaitu Stanly Kopalit terlibat kasus Pidum.

“Yah, semuanya itu yang berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejati Sulsel bersama masing-masing Kejari sepanjang 2022,” kata Soetarmi.

Sementara itu, Kajati Sulsel R Febrytrianto melaluk Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kajati meminta Jajaran Intelijen Kejati Sulsel untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk segera dilakukan eksekusi.

“Hal itu demi kepastian hukum dan Kajati menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. (dso/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics