TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Tim Penuntut Umum yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Hendarta, SH., MH., menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian Cabang Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Kedua tersangka, yaitu S, mantan Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Dua Pitue, dan HS, pegawai pihak ketiga perusahaan tersebut, ditahan berdasarkan Berita Acara Penahanan pada 28 Oktober 2024.
Penahanan ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, sebagai pengalihan dari status tahanan kota setelah proses Tahap II oleh Tim Penyidik.
Penyidikan mengungkap dugaan penyelewengan dana nasabah pada tahun 2022, dengan hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 610 juta.
Tak hanya itu, HS dijerat dengan dugaan pelanggaran PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Subsider, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 undang-undang yang sama.
Muslimin Lagalung, SH., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidrap, menyatakan bahwa penahanan ini merupakan langkah konkrit dalam penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Sidrap. (dso/Ibe)
















