TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang melalui tim eksekutor menyita sejumlah aset milik terpidana Rudi Hasyim, S.Km Bin H. Musnaing, pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 16.00 WITA.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Harta Benda (P-48A) Nomor Print-191/P/4 24/Fu 1/08/2024 tertanggal 16 Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padelu, SH, SHum, menjelaskan bahwa aset yang disita mencakup sebidang tanah dan bangunan seluas 197 meter persegi di Kampung Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 01122 atas nama Suhena.
Selain itu, tim eksekutor juga menyita satu unit sepeda motor Honda tipe X1B02R07LO tahun 2016 dengan nomor polisi DP 2692 NH, yang terdaftar atas nama Rudi Hasyim.
Aset-aset ini akan dilelang, dan hasilnya akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Rudi Hasyim sebagai bagian dari putusan hukuman tambahan.
“Ini adalah bentuk keseriusan Kejari Enrekang dalam menindaklanjuti keputusan hukum dan memastikan pemulihan kerugian negara,” tegas Padelu. (Andi Erna)