TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap kembali memusnakah sejumlah barang bukti (BB) dari 43 perkara mulai Maret hingga Juni 2023.
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Selasa, 15 Agustus 2023.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 286, 4266 gram dari 28 perkara.
Kemudian ekstasi sebanyak 349 butir dari 4 perkara, 21 unit handphone dari 17 perkara, 3 bilah parang dari perkara, 6 buah alat hisap sabu dari perkara.
Disamping itu, ada juga 6 unit timbangan digital dari 5 perkara, 16 lembar pakaian dari 3 perkara, 1 buah buku tabungan, 2 buat ATM, 1 buah pot bunga, dan 1 batu.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara tindak pidana antara lain penyalahgunaan narkotika, UU ITE, UU darurat, dan tindak pidana lain yang diatur dalam kitab KUHPidana.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Hasnadirah, SH, MH, didampingi Kasi Pidum, Ady Haryadi Annas, SH, MH.
Disaksikan pula oleh Kasi Intel, Adityo Ismutomo, SH, Kasi Barang Bukti, Andi Herlina Febrianty SH.
Kajari Sidrap, Hasnadirah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
“Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Tuntasnya sebuah penanganan perkara dengan kita melakukan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan putusan hakim,” ucapnya.
“Kami selaku jaksa dan selaku penuntut umum mempunyai kewajiban atau kewenangan berdasarkan KUHP untuk melaksanakan penetapan atau putusan hakim,” pungkasnya. (dso/Ibe)

















