Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Dugaan Pemerasan Rp600 Juta Oknum Siber Polda Sulteng: Bukti Transfer dan Gadai Aset Terungkap, Kasus Masih Menggantung

×

Dugaan Pemerasan Rp600 Juta Oknum Siber Polda Sulteng: Bukti Transfer dan Gadai Aset Terungkap, Kasus Masih Menggantung

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, PALU — Dugaan pemerasan yang menyeret lima oknum anggota Unit Siber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga kini belum menemukan kejelasan penyelesaian hukum.

Kasus itupun disebut telah bergulir hampir empat bulan sejak ditangani oleh fungsi pengamanan internal dan profesi Propam.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Lima anggota yang disebut-ssbut terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut masing-masing berinisial IPTU TG (Kanit), Brigpol JA, Brigpol KAS, Brigpol RF, dan Briptu MAR.

Mereka diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada korban berinisial MS, dalam bentuk transfer dan uang tunai, dengan dalih sebagai uang “damai” agar perkara yang sedang ditangani tidak berlanjut.

Dugaan tersebut kini diperkuat dengan sejumlah bukti yang disebut berupa bukti transfer bank, kwitansi penjualan dan gadai aset, serta dokumen transaksi lainnya.

Salah satu bukti transfer yang diperoleh menunjukkan transaksi senilai Rp100.000.000 dari rekening atas nama Hasmia ke rekening penerima atas nama Faisal di Bank Mandiri pada 25 April 2026.

Selain itu, terdapat pula bukti transfer lain senilai Rp19.952.500 kepada rekening penerima yang sama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total dana yang ditransfer secara bertahap disebut mencapai sekitar Rp320 juta. Sementara sisa sekitar Rp280 juta diserahkan secara tunai.

Berawal dari Penanganan Kasus Dugaan Penipuan

Peristiwa ini bermula ketika Unit Siber Polda Sulteng menerima informasi terkait dugaan penipuan dengan kerugian sekitar Rp320 juta.

Korban dalam perkara awal tersebut disebut merupakan seorang rektor di Kota Palu.

Pada 24 April 2026, tim Siber Polda Sulteng kemudian melakukan penindakan di dua lokasi berbeda. Sebanyak 17 orang disebut diamankan dilokasi pertama yakni kompleks BTN Arawa, disini ada 15 orang diamankan.

Lalu penggerebekan berlanjut dilokasi kedua yakni di Kampung Karebosi dimana tiga orang diamankan yakni MS, FL dan HR.

Sebagian besar orang yang diamankan kemudian dilepaskan karena dinilai tidak cukup bukti. Namun, tiga orang disebut masih ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dugaan pemerasan disebut mulai terjadi ketika proses negosiasi uang “damai” berlangsung.

Awalnya, angka yang disebut diminta mencapai Rp900 juta. Karena tidak korban gak mampu menyanggupinya, angka tersebut kemudian turun menjadi Rp700 juta, hingga akhirnya disebut ‘Deal’ terjadi kesepakatan di angka Rp600 juta.

Negosiasi tersebut kemudian berlanjut dimana komunikasi dan fasilitasi diduga dilakukan melalui salah satu anggota berinisial RF yang disebut sebagai perantara, atas arahan seorang perwira yang disebut menjabat sebagai Panit berinisial IPTU TG.

Semua proses negosiasi ini atas kebijakan dan persetujuan Kanit TG tersebut.

Korban Diduga Menjual dan Menggadaikan Aset

Untuk memenuhi permintaan uang tersebut, korban MS disebut terpaksa menjual dan menggadaikan sejumlah aset. Nilai yang terjual dan tergadai tidak main-main angkanya, yakni taksiran sebanyak  Rp3,7 Miliar, namun itu hanya terjual Rp600 juta sesuai deal permintaan mereka berlima oknum Siber ini.

Di antaranya dua unit kendaraan, masing-masing Honda HR-V dan Toyota Fortuner, sebidang tanah kebun, bangunan tempat tinggal beserta tanah, serta aset berupa sarang burung walet.

Sejumlah kwitansi yang diperoleh menunjukkan adanya transaksi penjualan dan gadai aset pada 25 April 2026.

Dokumen tersebut antara lain mencantumkan transaksi penjualan atau gadai tanah dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Uang dari sejumlah transaksi tersebut kemudian disebut digunakan untuk memenuhi permintaan uang sebesar Rp600 juta.

Transfer Rp320 Juta dan Uang Tunai Rp280 Juta

Dari total Rp600 juta yang disebut diserahkan, sekitar Rp320 juta dilakukan melalui transfer bank secara bertahap pada tanggal 25 April 2026.

Sementara sekitar Rp280 juta lainnya disebut diserahkan secara tunai pada waktu dan tanggal yang sama yakni pada malam hari.

Penyerahan uang tunai tersebut diduga dilakukan di wilayah perbatasan Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Pinrang, tepatnya di Perbatasan Aressie pada pukul 24.30 Wita.

Uang tersebut disebut diantar oleh keluarga korban berinisial HA dan ML menggunakan kantong plastik.

Proses penyerahan uang diduga berlangsung singkat. Tiga orang yang sebelumnya diamankan disebut kemudian dilepaskan melalui satu pintu sisi kiri kendaraan, sementara uang tunai diambil dari sisi lainnya yakni sebelah kanan.

Kendaraan yang digunakan disebut berjenis Toyota Avanza dengan nomor polisi yang tidak diketahui.

Persoalan Muncul Setelah Empat iPhone Tidak Dikembalikan

Kasus ini kemudian mencuat ke publik setelah empat unit telepon seluler jenis iPhone milik MS disebut tidak dikembalikan.

Pihak korban disebut telah meminta agar perangkat tersebut dikembalikan karena diduga merupakan barang pribadi, bukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Persoalan pengembalian barang tersebut kemudian menjadi pintu masuk terbukanya dugaan adanya permintaan uang dalam proses penanganan perkara karena tidak adanya itikad baik mengembalikan 4 unit iPhone tersebut.

Kasus tersebut selanjutnya termonitor propam dan langsung dibuatkan GR khusus untuk menindak dan menangani oleh fungsi Propam Polda Sulteng.

Penyidik Propam Polda Sulteng saat melakukan BAP pada tiga korban pemerasan di Sidrap tanggal 18 Juni 2026 lalu. (Ist)
Propam Turun ke Sidrap dan Pinrang

Pada 18 Juni 2026, tim Propam berjumlah Empat orang anggota disebut turun langsung ke wilayah Sidrap dan Pinrang untuk melengkapi proses pemeriksaan selama dua hari kerja.

Pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah kafe di Kota Pangkajene, kecamatan Maritengngae, Sidrap dan Markas Resmob Polres Pinrang pada tanggal 18 dan tanggal 19 Juni 2026 lalu.

Sejumlah pihak yang tahu persoalan ini disebut ikut diperiksa, termasuk korban, saksi, keluarga korban, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penyerahan uang dan penjualan aset.

Pemeriksaan tersebut juga disebut dilakukan untuk mengonfirmasi kebenaran transaksi penjualan dan gadai aset yang dilakukan korban.

Berdasarkan informasi dari sumber yang mengetahui proses pemeriksaan, terdapat dugaan adanya dan kebenaran  penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada pemerasan.

Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan proses negosiasi uang serta aliran dana yang kemudian ditelusuri melalui bukti transfer dan dokumen transaksi penjualan maupun gadai aset.

Tiga korban pemerasan dan penyidik Propam Polda Sulteng saat melemgkapi BAP di di Sidrap pada tanggal 18 Juni 2026 lalu. (Ist)
Kasus Disebut Sudah Terang, Namun Penyelesaian Masih Menggantung

Meski dugaan pemerasan tersebut disebut telah diperiksa secara internal, hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil akhir penanganan perkara tersebut yang sudah diproses selama 4 bulan lamanya.

Pihak korban mempertanyakan mengapa proses hukum internal terhadap kelima oknum yang dilaporkan belum menunjukkan kepastian.

Padahal, sejumlah bukti telah diserahkan, mulai dari bukti transfer bank, kwitansi penjualan dan gadai aset, hingga keterangan saksi yang disebut mengetahui proses penyerahan uang.

“Kami mempertanyakan sampai kapan kasus ini akan digantung. Kalau memang tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Kalau terbukti ada pelanggaran, juga harus diproses sesuai aturan dan kami siap bertanggungjawab,” kata sumber yang mengetahui perkara tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Tengah maupun Bidang Propam terkait perkembangan dan hasil akhir pemeriksaan terhadap lima anggota yang disebut dalam dugaan perkara tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Seluruh nama dan dugaan dalam pemberitaan ini masih menunggu hasil pemeriksaan serta keputusan resmi dari institusi yang berwenang. (rls/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics