Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Kejari Polman Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Oli Palsu, Tersangka Tak Ditahan karena Kooperatif

×

Kejari Polman Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Oli Palsu, Tersangka Tak Ditahan karena Kooperatif

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, POLEWALI MANDAR — Kasus dugaan peredaran oli palsu yang sempat meresahkan masyarakat memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menerima pelimpahan tahap dua perkara berupa berkas, barang bukti, dan tersangka berinisial ZH dari penyidik Polda Sulawesi Barat, Rabu (16/9/2026).

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Pelimpahan tersebut berlangsung di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Polman, Jalan Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.

Dalam pelimpahan itu, penyidik menyerahkan berkas perkara, sampel barang bukti, serta tersangka kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

ZH diketahui berperan sebagai pengelola gudang sekaligus pemilik bengkel yang diduga menjadi tempat penjualan oli ilegal. Meski demikian, Kejari Polman tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Polman, Nurcholish, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sikap tersangka yang dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Nurcholish menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan atau aduan resmi yang disampaikan pihak PT Astra Honda. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mengedarkan oli berkualitas rendah yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan memanfaatkan selisih harga yang lebih murah untuk memperoleh keuntungan.

Praktik tersebut, kata dia, sebelumnya juga telah mendapat somasi sejak 2013. Namun, dugaan kegiatan serupa kembali terjadi hingga akhirnya terungkap dan diproses secara hukum.

“Benar, yang dilimpahkan tersangka HZ. Ia disangka melakukan tindak pidana terkait merek dan indikasi geografis berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016,” jelas Nurcholish.

Dalam perkara ini, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1.224 dus oli yang diduga ilegal. Ribuan dus tersebut kini telah diamankan dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Nurcholish menambahkan, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Ancaman hukuman dari pasal-pasal yang disangkakan bervariasi, mulai dari maksimal satu tahun, empat tahun, hingga lima tahun penjara, disertai ancaman denda yang mencapai miliaran rupiah.

“Sehingga sanksinya dari tiga pasal yang dilanggar ini, maksimal lima tahun, kedua maksimal empat tahun dan maksimal satu tahun,” tutupnya. (*) 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics