TOPNEWS1.ONLINE.SIDRAP.,- Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2022 hingga 2024. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Adhi Kusumo Wibowo, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, Selasa 9 Desember 2025.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sidrap memastikan bahwa penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Ketiganya merupakan mantan pengurus KONI Kabupaten Sidrap periode 2020–2024, masing-masing:

1. H, Bendahara KONI Sidrap
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1/P.4.30/Fd.2/12/2025 Jo. PRINT-511/P.4.30/Fd.2/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
2. MBL, Ketua KONI Sidrap
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-3/P.4.30/Fd.2/12/2025 Jo. PRINT-1717/P.4.30/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, Jo PRINT-511/P.4.30/Fd.2/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
3. AJ, Sekretaris KONI Sidrap
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2/P.4.30/Fd.2/12/2025 Jo. PRINT-1716/P.4.30/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, Jo PRINT-511/P.4.30/Fd.2/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana hibah APBD yang semestinya diperuntukkan untuk peningkatan prestasi olahraga di Kabupaten Sidrap. Modus yang ditemukan antara lain:
Pertanggungjawaban fiktif, berupa laporan kegiatan dan nota belanja yang tidak sesuai fakta lapangan.
Mark-up anggaran, melalui penggelembungan biaya pada program pembinaan atlet maupun operasional organisasi.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, yaitu pengalihan dana hibah untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Akibat tindakan tersebut, tim ahli menghitung kerugian keuangan daerah mencapai Rp728.400.000.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Penahanan
Demi kepentingan penyidikan serta mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sidrap.
Penahanan dilakukan berdasarkan:
Surat Perintah Penahanan tersangka AJ Nomor 1721/P.4.30/Fd.2/12/2025
Surat Perintah Penahanan tersangka H Nomor 1718/P.4.30/Fd.2/12/2025
Surat Perintah Penahanan tersangka MBL Nomor 1721/P.4.30/Fd.2/12/2025
Kejaksaan Negeri Sidrap menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini sebagai upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi di daerah, sejalan dengan semangat Hakordia 2025.(Dso).

















