Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Kebakaran Lahan di Mattirotasi Diduga Disengaja, Kapolres Sidrap: Pelaku Dapat Dipidana 15 Tahun Penjara

×

Kebakaran Lahan di Mattirotasi Diduga Disengaja, Kapolres Sidrap: Pelaku Dapat Dipidana 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

 

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Kebakaran hutan di Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu Sidrap, tepatnya di belakang SPBU Mattirotasi diduga ada unsur kesengajaan.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Sejumlah informasi dilokasi kejadian menyebutkan bahwa sejumlah orang melihat dua orang yakni laki-laki dan perempuan berada diatas gunung sebelum kejadian.

“Dua orang diatas gunung itu sempat dikejar oleh pembina dan beberapa orang. Karena diduga telah melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan api semakin meluas,” ucap warga, Sabtu, 16 September 2023.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah lagi-lagi menghimbau kepada seluruh warga untuk tidak membakar hutan atau lahan.

Sebab akan membutuhkan waktu lama untuk bisa memadamkan. Apalagi saat ini musim kemarau panjang yang mengakibatkan kebakaran cepat meluas.

“Jadi kita himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Selain memberikan dampak terhadap menurunnya kualitas udara, kebakaran hutan atau lahan juga akan mengancam lingkungan hidup serta ekosistem yang hidup di dalamnya,” ujarnya.

Perwira dua bunga dipundak itu menegaskan sanksi tegas menanti kepada setiap orang yang masih tetap melakukan pembakaran hutan/ lahan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat 3 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Pelaku pembakaran hutan atau lahan dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000,- serta pasal 108 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000”, tegasnya. (Dso/ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics