TOPNEWS1.ONLINE, GOWA – Seminar Legislatif Nasional bertajuk “Revisi RUU KUHAP: Sebuah Urgensi Nasional dalam Mewujudkan Keadilan” yang digelar Fakultas Syariah & Hukum UIN Alauddin Makassar, Selasa (17/6/2025), menghadirkan sejumlah tokoh hukum nasional, termasuk Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., sebagai salah satu narasumber utama.
Acara yang dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah & Hukum, Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., itu menjadi wadah intelektual untuk mengupas urgensi revisi RUU KUHAP yang telah digunakan sejak 1981.
“Ini momentum langka yang harus dimanfaatkan untuk memahami teori hukum dari sudut pandang praktisi,” ujar sang dekan.
Dalam paparannya, Soetarmi menekankan pentingnya peran Jaksa dalam pendekatan restorative justice dalam revisi KUHAP. Menurutnya, keadilan restoratif bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara, melainkan wajah baru sistem hukum pidana Indonesia yang lebih manusiawi.
“Peran Jaksa sebagai pengendali perkara harus diakui sebagai pilar utama dalam menegakkan keadilan restoratif. Negara tidak hanya hadir untuk menghukum, tapi juga menyembuhkan,” tegasnya.
Narasumber lain seperti anggota Komisi I DPR RI Dr. H. Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim menyoroti tantangan digital dalam sistem peradilan, serta lemahnya perlindungan terhadap korban dan tersangka. Ia menilai revisi RUU KUHAP adalah langkah strategis untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan modern.
Sementara itu, akademisi Muh Amiruddin, SH., MH., menyoroti stagnasi KUHAP sejak 1981.
“Sudah waktunya hukum diperbarui agar bisa menjawab dinamika masyarakat dan teknologi. Hukum yang baik adalah hukum yang hidup dan adaptif,” ujarnya.
Ketua Dewan Kehormatan Peradi, Dr. Tadjuddin Rachman, mengingatkan pentingnya kesiapan infrastruktur hukum dalam mendukung implementasi regulasi baru, dan Dr. Heriyanto dari Polda Sulsel menggarisbawahi pendekatan restorative justice sebagai paradigma yang lebih holistik dan berorientasi pada korban.
Seminar ini tidak hanya menyuguhkan diskursus hukum yang mendalam, tetapi juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara akademisi, legislator, dan aparat penegak hukum dalam menyusun KUHAP baru yang lebih berpihak pada keadilan substansial. (ibe)
















