TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Edukasi tentang penggunaan masker dilaksanakan oleh Kapolsek Panca Lautang IPTU Syarifuddin di Desa Corawali Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, Jumat (18/9/2020).
Adapun lokasi dan sasarannya yaitu di depan pasar sentral Bilokka dengan komunitas tukang ojek yang sering mangkal di pasar Bilokka.
Dalam kesempatan itu Iptu Syarifuddin memberikan sosialisasi tentang penggunaan masker kepada warganya yang kedapatan tidak mengenakan masker.
IPTU Syarifuddin mengatakan kegiatan yang dilaksanakannya dimaksudkan untuk menyampaikan dan mensosialisasikan peraturan Bupati Sidrap nomor 32 tahun 2020.
“Bagi yang saya temukan tidak mengenakan masker kali ini saya hanya berikan teguran dan memberikan kesempatan untuk segera menggunakan masker namun kedepannya nanti saat peraturan bupati diberlakukan maka akan dikenakan sanksi berupa denda uang,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini sekuruh anggota Polri melakukan tindakan secara persuasif, humanis dan santun kepada masyarakat.
“Kami juga tak lupa menyampaikan himbauan 3M kepada warga yaitu tetap disiplin mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak” tambahnya.
IPTU Syarifuddin mengatakan pula bahwa selain diberikan teguran, dirinya juga memakaikan masker pada warga yang tidak mengenakannya..
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Panca Lautang,” tutupnya. (mds)
















