TOPNEWS1.ONLINE. SIDRAP, — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama Integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Senin 7 September 2026 di Aula Saromase SKPD Sidrap.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antarlembaga melalui integrasi data NIB dan NOP, guna mewujudkan pengelolaan data pertanahan dan perpajakan yang semakin akurat, terintegrasi, efektif, dan transparan.
Integrasi data ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, mempermudah proses pemutakhiran data, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berbasis data dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi demi menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, terintegrasi, dan terpercaya.
Bersinergi untuk Data Terintegrasi, Pelayanan Berkualitas, dan Sidenreng Rappang yang Lebih Maju.(rls)
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNSulSelEwako
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#tanyaatrbpnsidrap.
















