TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Andi Makkasau Parepare diambil paksa dibawa kerumah duka di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Minggu, 20 Desember 2020.
Berdasarkan informasi dari Humas RSUD Andi Makkasau dalam akunnya menyampaikan terjadi pengambilan paksa pasien (AS/40) terkonfirmasi positif Covid-19 di IGD RSUD Andi Makkasau.
Kronologi kejadiannya, almarhumah merupakan pasien rujukan dari RS Fatimah diterima dalam kondisi kejang-kejang.
Setelah dilakukan pengambilan sampel
untuk TCM ternyata hasilnya Positif Covid-19. Pasien meninggal pukul 07.15 Wita di RSUD Andi Makkasau.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, jika terkonfirmasi positif maka seluruh proses yang berkaitan dengan pasien harus mengikuti standar covid-19.
Pada awalnya keluarga sepakat agar jenazah diproses secara covid, dengan catatan pihak keluarga meminta surat keterangan hasil TCM yang dikeluarkan pihak rumah sakit.
Saat petugas sementara mengurus berkas hasil TCM, 6 orang laki-laki dari pihak keluarga masuk ke IGD dengan membawa balok dan senjata tajam mengancam petugas yang menghalangi.
Usai mengambil jenazah, keluarga lalu memasukkan almarhumah ke mobil HRV berwarna merah menuju
Kabupaten Sidrap. (Hms/Ibe)
Sumber: Humas RSUD Andi Makkasau
Editor: Ibrahim
















