TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Menjelang sidang praperadilan kedua yang diajukan mantan Penjabat (Pj.) Gubernur Sulsel periode 2023–2024, Bahtiar Baharuddin, dua organisasi masyarakat dan pemuda menyatakan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Dukungan tersebut disampaikan melalui aksi damai Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Forum Perjuangan Demokratik (FPD) di depan Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Rabu (28/10/2026) sore.
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 16.10 WITA itu menjadi bentuk dukungan moril sekaligus dorongan kepada aparat penegak hukum agar tetap profesional dan independen dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulawesi Selatan.
Perwakilan kedua organisasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Dalam pernyataan sikap bersama, GRD dan FPD menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum demi menyelamatkan keuangan negara dan melindungi kepentingan masyarakat.
Mereka juga meminta Kejati Sulsel tetap teguh dalam menjalankan tugasnya, meskipun menghadapi proses hukum praperadilan yang kembali diajukan oleh pihak terkait.
Selain itu, kedua organisasi tersebut mendesak agar penanganan kasus dugaan korupsi bibit nanas dilakukan secara menyeluruh, tanpa terpengaruh intervensi, tekanan, maupun manuver dari pihak mana pun.
GRD dan FPD turut mengajak seluruh elemen masyarakat Sulawesi Selatan untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda menjadi latar penting aksi tersebut. Para pemuda dinilai memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta mendorong pemberantasan korupsi.
Menanggapi dukungan itu, Soetarmi menyampaikan apresiasi kepada para pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam GRD dan FPD.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
Ia menegaskan bahwa dukungan tersebut menjadi energi positif bagi Kejati Sulsel untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas dalam menyelesaikan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Para pemuda telah menunjukkan kepedulian dan turut aktif mengambil peran dalam mengawal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan,” demikian penegasan Soetarmi sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi Kejati Sulsel.
Sementara itu, berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar yang dirujuk Kejati Sulsel, sidang kedua praperadilan dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks dijadwalkan berlangsung pada Jumat (30/10/2026), mulai pukul 10.00 WITA.
Perkara tersebut mencatat Bahtiar Baharuddin sebagai pemohon, sedangkan termohonnya adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Oemar Seno Adji.
Dengan semakin besarnya perhatian publik terhadap perkara ini, proses hukum tersebut menjadi salah satu perhatian masyarakat yang menginginkan penanganan dugaan korupsi dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan hukum.
Dukungan masyarakat diharapkan menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan pengawasan publik yang kritis dan bertanggung jawab. (ibe)
















