Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Iming-Iming Untung 30 Persen per Bulan, Modus Investasi “Arisanbsyk/Dapinbsyk” di Sidrap Diduga Rugikan Warga

×

Iming-Iming Untung 30 Persen per Bulan, Modus Investasi “Arisanbsyk/Dapinbsyk” di Sidrap Diduga Rugikan Warga

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Kasus dugaan investasi bodong kembali mencuat di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Indonesia. Modus investasi dengan janji keuntungan hingga 30 persen per bulan diduga menjerat sejumlah warga hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Beberapa korban mendatangi Polres Sidrap untuk melaporkan kasus tersebut pada Senin, 9 Maret 2026. Investasi yang disebut Arisanbsyk/Dapinbsyk itu diduga dikelola oleh seorang perempuan berinisial F alias S yang berasal dari Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Para korban mengaku tergiur setelah ditawari skema investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Dalam promosi yang beredar, investor ditawarkan beberapa pilihan modal, di antaranya investasi Rp30 juta dengan keuntungan Rp9 juta per bulan, Rp50 juta dengan keuntungan Rp15 juta per bulan, hingga Rp100 juta dengan keuntungan Rp30 juta per bulan.

Jangka waktu investasi yang ditawarkan juga bervariasi mulai dari tiga bulan, enam bulan hingga satu tahun.

Dugaan penggelapan tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan oleh Polres Sidrap pada Maret 2026.

Dua korban yang telah melapor masing-masing bernama Marta T (34), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, serta Kasmia (20), seorang mahasiswa asal Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa.

Dalam laporannya, Marta mengaku awalnya diajak bekerja sama dalam bisnis investasi tersebut dengan janji keuntungan hingga 30 persen per bulan. Tergiur dengan tawaran itu, ia kemudian mentransfer modal awal sebesar Rp35 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama terlapor.

Namun setelah berjalan sekitar tiga bulan, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima. Saat korban meminta pengembalian modalnya, uang tersebut juga tidak kunjung dikembalikan sehingga Marta akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Korban lainnya, Kasmia, mengaku awalnya menyerahkan dana investasi sebesar Rp80 juta kepada terlapor. Dalam perjalanan investasi tersebut, korban kembali menambah dana hingga total yang disetorkan mencapai Rp96 juta.

Namun hingga kini keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima dan modalnya belum dikembalikan.

Akibat kejadian tersebut, para korban mengaku mengalami kerugian antara Rp30 juta hingga mencapai Rp290 juta. Mereka kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sidrap, Welfrick K Ambarita, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari para korban.

“Kami sudah terima laporan polisinya. Selanjutnya kami akan melakukan proses penyelidikan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, karena berpotensi menjadi modus penipuan maupun penggelapan dana. (ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics