TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG – Pada Selasa (10/12/2024), sekitar pukul 13.30 WITA, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang melaksanakan eksekusi terhadap Harun Bin Kamba, terpidana dalam kasus penyimpangan pengadaan bibit kopi di Kabupaten Enrekang.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan lima kelompok tani hutan (KTH) pada tahun anggaran 2022.
Proses eksekusi ini bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) ke-53 yang diperingati pada 9 Desember 2024.
Setelah menerima putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4850 K/Pid.Sus/2024 pada 19 November 2024, Tim Eksekutor mengeluarkan tiga kali panggilan resmi kepada Harun Bin Kamba.
Panggilan tersebut sempat diabaikan, hingga akhirnya terpidana menyerahkan diri pada 10 Desember 2024 dengan didampingi kuasa hukumnya.
Putusan Mahkamah Agung menyatakan Harun Bin Kamba terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun, denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp985 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan, harta terpidana akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara satu tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Proses hukum yang tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (Andi Erna)
















