Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SINJAI

Dugaan Tindak Pidana Pengancaman dan Pemerasan di Sinjai Dirilis Secara Live Streaming

×

Dugaan Tindak Pidana Pengancaman dan Pemerasan di Sinjai Dirilis Secara Live Streaming

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SINJAI — Bertempat diruang lobby parama satwika Polres Sinjai, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si didampingi Wakapolres Sinjai Kompol Sarifuddin, S.Sos selaku Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Sinjai merelease secara live streaming dugaan Tindak Pidana Pengancaman dan Pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya wartawan berinisial AA, dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 101/VI/2020/SPKT/Res Sinjai, tanggal 22 Juni 2020, Selasa (23/6/2020).

Kapolres Sinjai mengungkapkan kronologis kejadian yang mana mulanya tim saber pungli Kabupaten Sinjai mendapat informasi dari masyarakat tentang pengancaman dan pemerasan terhadap perangkat Desa Bongki Lengkese Kecamatan Sinjai Timur, sehingga tim saber pungli Kabupaten Sinjai melakukan penyamaran sebagai Perangkat Desa bertempat dijalan Kelapa, Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai yang dipimpin Kanit Tipidkor Polres Sinjai Ipda Sangkala, SH, dimana pada saat kejadian sementara berbicara dengan korban Muhammad Rusli / Sekdes Bongki Lengkese, menyerahkan uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan kemudian pelaku langsung diamankan dengan barang buktinya.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Lebih lanjut, Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa adapun modus operandi pelaku mengancam korban akan mengekspose berita melalui media online tentang penggunaan anggaran Desa Bongki Lengkese, apabila tidak menyiapkan sejumlah uang Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang pecahan Rp. 50.000 berjumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), 1 (satu) unit handpone merek vivo E12 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek lenovo putih, 2 (dua) buah kartu identitas anggota / ID card pers dan 3 (tiga) buah stempel.

Atas perbuatan yang diduga dilakukan tersangka AA, dijerat dengan pasal 368, 369 dan 378 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) tahun. (erw/mds)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics