TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Polemik rencana pembukaan Mie Gacoang Cabang Sidrap pada 14 November 2025 terus menuai sorotan publik.
Meski mendapat teguran keras dari tiga lembaga berbeda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidrap diduga “tutup mata” terhadap persoalan izin usaha restoran tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah sumber, tiga pihak yang menyuarakan keberatan tersebut masing-masing berasal dari Aliansi Aktivis Sidrap yang dipimpin oleh Ahlan, LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), serta Anggota DPRD Sidrap Komisi I, Abd. Rahman Mustafa.
Ketiganya menegaskan agar Mie Gacoang Sidrap tidak diberi ruang untuk beroperasi sebelum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Mereka menilai langkah pembiaran yang dilakukan oleh pihak DPMPTSP justru berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan aturan perizinan di Sidrap.
“Pemerintah harus tegas, jangan sampai ada kesan pilih kasih terhadap pelaku usaha tertentu,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebut namanya.
Desakan itu juga disertai permintaan agar DPMPTSP segera mengeluarkan surat pembatalan izin operasional sementara, sampai seluruh berkas administrasi perizinan Mie Gacoang dinyatakan lengkap dan sah secara hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Sidrap, Arnol Baramuli, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya memberikan jawaban singkat.
“Alangkah bagusnya mungkin konfirmasi sama Kepala Dinas DPMPTSP, Dinda,” tulisnya singkat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas DPMPTSP Sidrap, A. Nirwan, belum memberikan tanggapan terkait desakan dan teguran dari berbagai pihak tersebut. (Ibe)

















