Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Buronan Penipuan Rp1,5 Miliar Akhirnya Tertangkap Setelah 11 Bulan Menghilang

×

Buronan Penipuan Rp1,5 Miliar Akhirnya Tertangkap Setelah 11 Bulan Menghilang

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Arham Rahim (51), terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 bulan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 September 2025, di Jalan Tirtasari, Rawamangun, Jakarta Timur. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Arham merupakan terpidana kasus penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1451/K/Pid 2024 tanggal 30 September 2024.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

“Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Arham Rahim. Namun, saat akan dieksekusi, ia mangkir dan melarikan diri, bahkan berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan,” ungkap Soetarmi dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

Usai ditangkap, Arham langsung diserahkan kepada Tim Tabur Kejati Sulsel dan diberangkatkan ke Makassar pada Rabu (3/9/2025) untuk proses eksekusi.

Kasus penipuan yang menjerat Arham terjadi pada Mei 2022. Dengan modus menawarkan proyek fiktif pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar, ia berhasil meyakinkan korban, Nursafri Rachman, untuk menyerahkan dana investasi.

Terpidana bahkan menggunakan dokumen kontrak palsu guna memperdaya korban, yang akhirnya mengalami kerugian Rp1,5 miliar.

Perbuatannya terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, mengapresiasi keberhasilan tim Tabur. Menurutnya, penangkapan ini menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengejar pelaku kejahatan yang mencoba menghindar dari jerat hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan Kejaksaan lainnya,” tegas Soetarmi. (ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics