Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PINRANG

Bawa Sabu-Sabu, SatNarkoba Polres Enrekang Amankan Dua Pemuda 

876
×

Bawa Sabu-Sabu, SatNarkoba Polres Enrekang Amankan Dua Pemuda 

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Dua orang berhasil dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Enrekang karna terbukti memiliki Sabu, Sabtu (14/11/20).

Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sunjaya, SH, S.IK, MH melalui kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Baharullah. K mengatakan, Pihaknya telah mengamankan 2 orang terduga kasus penyalah gunaan narkotika.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

“Kami telah mengamankan 2 orang terduga kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba.

Masing masing berinisial SG (36) alamat Ambo Daming Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabuptaen Pinrang dan SL (25) alamat Kelurahan Kaleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Kedua terduga kami amankan pada saat sedang berboncengan menuju kota Enrekang dengan menggunakan sepeda motor di jalan Poros Kecamatan Cendana, Dusun Riso, Desa Pinang

“Dari tangan terduga kami amankan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram, 1 buah Pureks kaca dan satu buah jarum suntik,” tutur Kasat Narkoba.

Kedua terduga dikenakan Undang -undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Andi Erna)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics