Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Banding Kasus Ibu Bunuh Anak Tiri Ditolak, PT Tetap Hukum Lia Seumur Hidup

×

Banding Kasus Ibu Bunuh Anak Tiri Ditolak, PT Tetap Hukum Lia Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Tim Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel di Makassar menolak banding hukuman Lia binti Lasinrang (50 thn).

Hukuman Seumur Hidup tetap diberlakukan terhadap terpidana kasus pembunuhan anak tirinya yang terjadi pada korban bernama Haikal Ananda Syaputra (5 tahun) yang terjadi pada tanggal 20 April 2020 lalu.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Wanita separuh baya ini, tetap dihukum seumur hidup dengan menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap.

Penolakan Blbanding Lia itu tertuang dalam putusan nomor 507/Pid.Sus/2020/PT.Mks. Intinya menguatkan putusan pengadilan Sidrap nomor 142/Pid.sus/2020/PN dengan putusan seumur hidup.

Hal tersebut dibenarkan Kajari Sidrap H.Syamsul melalui Kasi Pidum Kejari Abdul Kadir Sangadji.

“Putusan PT sudah turun. Intinya menolak kasus pembunuhan anak tiri atas banding Lia binti Lasinrang dan menguatkan putusan PN Sidrap Seumur Hidup,”ungkap Kadir Sangadji diamini JPU Jhadi Jayadi, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, putusan PT tetap menguatkan hukuman seumur hidup itu karena sependapat JPU jika terpidana sengaja menghilangkan nyawa anak tak berdosa yang seharusnya diberi kesempatan hidup.

Namun, pelaku tetap membiarkan korban mati tenggelam di Saluran Irigasi Tangkoli kecamatan Baranti 20 April 2020 dan jasad Haikal baru ditemukan mengapung tanpa kepala di saluran induk Irigasi Galung Aserae Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pada 30 April 2020 silam.

Lia Binti Lasinrang tetap dipidana pembunuhan secara berencana dengan menerapkan pasal 340 KHUP.

“Kami lebih tepat menitik beratkan pada pasal 340 KHUP tentang perencanaannya. Sehingga unsur dendam jadi pemicu terdakwa tega membunuh anak dirinya,”ungkap Kadir Sangadji.

JPU sendiri awalnya menuntut terpidana Lia dengan 20 tahun penjara. Namun majelis hakim PN Sidrap berpendapat lain dan lebih memilih hukuman seumur hidup.

Dalam pembacaan vonis Seumur Hidup oleh Majelis Hakim yang di Ketuai Andi Maulana dan beranggotakan Akhmad Syaikhu, dan Masdiana, menyebutkan Lia binti Lasinrin (50) yang juga warga asal Kelurahan Uluale Kecamatan Wattangpulu, Sidrap.

Para hakim berpendapat dalam amar putusannya menilai adanya rangkaian cara yang tersusun hingga akhirnya membuat pelaku Lia berhasil mewujudkan niat dendamnya.

Dimana justru hal ini yang menjadi ciri umum pembunuhan berencana yang diketahui oleh masyarakat awam, sehingga dengan pandangan awampun perbuatan terdakwa sangat tampak sebagai suatu perbuatan yang terencana.

Amar putusan PN Sidrap itu pula menyebut perbuatan pelaku merampas nyawa Haikal harus dipandang berencana. Semua argumen dan semua logika swrta semua pandangan mengarah pada hal tersebut. Kalaupun ada bantahan itu haruslah ada argumen yang kuat dan bisa mementahkan.

“Tapi kesempatan bagi tim penasehat terdakwa argumennya masih dianggap lemah karena hanya mengambil keterangan terdakwa semata-mata untuk dijadikan fakta, padahal keterangan terdakwa sangat tidak masuk akal dan sepihak. Padahal terdakwa Lia sendiri yang mengakui sejak awal memang berencana membunuh ayah Haikal (saksi Angga Sompa), akan tetapi niatnya berubah secara tiba-tiba menghabisi Haikal,”ucap Andi Maulana.

Disisi lain, alasan terdakwa memenuhi unsur perencanaan itu diakui melakukan hanya seorang diri tanpa membawa alat apapun untuk membunuh mantan suaminya nyata-nyata laki-laki kuat tanpa cacat dengan postur tubuh yang jauh lebih kua dari terdakwa.

“Jadi sangat jelas alasan ini dianggap alasan yang mengada-ada,”lontarnya.

Untuk itu, sambung Andi Maulana, tim majelis hakim mengemukakan analisa dan pertimbangan bahwa apa yang dilakukan Terdakwa adalah tindak pidana dengan ancam terberat dalam hukum pidans di Indonesia, dimana hukumannya bisa sampai dengan pidana Mati. (mds)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics