Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSARNasional

APKASINDO : Kemendag Kehilangan “KOMPAS”, Harga TBS Petani Berdampak Negatif

×

APKASINDO : Kemendag Kehilangan “KOMPAS”, Harga TBS Petani Berdampak Negatif

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, JAKARTA – Kisruh Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) berdampak terhadap terkoreksinya harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) petani menjadi kenyataan.

Hal itupun membuat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) angkat bicara. Seperti yang disampaikan Ketua APKASINDO Sulsel, Dr Ir H Badaruddin Puang Sabang MM, Sabtu, 29 Januari 2022.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Dia sudah perna menyampaikan usul dan syarat, dan jika syarat tersebut terpenuhi maka pihaknya mendukung kebijakan Kemendag untuk stabilisasi harga minyak goreng melalui DMO dan DPO.

“Kami sudah wanti-wanti resiko dan syarat yang harus terpenuhi untuk antisipasi kegaduhan, karena memang sangat rentan, seperti pertama harga DPO Rp9.300 yang tidak boleh menjadi patokan pembelian harga TBS Petani,” ucapnya.

Kedua, menyarankan pemerintah untuk membuat lembaga penampung CPO dari kewajiban DMO 20%. Nantinya, produsen minyak goreng GR mengambil CPO dari lembaga penampung ini (tangki sentral).

Langkah ini, kata Ketua DPW PBB Sulsel itu dapat diambil supaya akurat dan jelas penggunaannya (transparan).

Ketiga, lanjut H Badaruddin Puang Sabang mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemendag harus memperbaiki tatakelola industri minyak goreng melalui distribusi Pabrik Migor di sentra perkebunan rakyat.

“Jika satu, dua dan tiga terpenuhi dipastikan kedepannya tidak akan kisruh seperti saat ini,” ujarnya.

Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa mengotak-atik pasar sangat sensitif dalam suatu rangkaian rantai pasar dan sangat beresiko negatif.

Lihatlah Minyak Goreng (Migor) di semua pasar dan swalayan hilang, ini diakibatkan ketidakpastian dan plin-plannya Kemendag, semua pihak sangat dirugikan.
Sangat rentan dengan permainan spekulan pasar CPO dan produsen migor.

Faktanya itu yang terjadi, semua perusahaan tender CPO Domestik terkhusus PKS-PKS ambil kesempatan ambil keuntungan dengan membuat issu DPO Price Rp.9.300 berlaku 100%.

Seperti, kata dia tender di KPBN (28/01), hasil monitor DPP APKASINDO, sudah terindikasi Spekulan bermain dengan menawar Rp.11.000 harga CPO bahkan ada yang sampai menawar Rp8000.

“Ini gak masuk akal, penawarannya turun Rp.4.000 sampai Rp.7000 disaat yang bersamaan harga CPO Internasional (Malaysia dan Roterdam) pada posisi naik dan para peserta tender tau akan posisi harga CPO dunia yang sedang trend naik,” ujarnya.

“Saya melihat spekulan ini bekerja secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Lebih gawatnya, Dasar Penawaran saat tender sudah dijadikan PKS-PKS untuk menekan harga beli TBS Petani, padahal masih pada posisi tawar-menawar (tender),” tambahnya.

Dia mengatakan, hal tersebut patut dipertanyakan MERAH-PUTIH nya peserta tender yang menawar rendah tersebut.

Harusnya semua pihak, lanjutnya saling menjaga, karena kalau harga CPO “dianjlokkan” saat tender, ini sangat sensitif, maka TBS petani terimbas anjlok, efek domino nya sangat liar, sekalipun itu masih proses tender, belum ketetapan KPBN saat itu.

“Yang pasti kami sejak dini sudah memperingatkan Kemendag resiko DMO dan DPO. Pilihan Kemendag ini tidak jelek, namun antisipasi resikonya tidak siap dan diperparah perusahaan peserta tender tidak punya hati dan PKS-PKS membabibuta membanting harga TBS Petani,” ucapnya.

Menurut dia, para spekulan akan bermain ambil untung yang berlebih dan Kemendag kelabakan tanpa “kompas” untuk menuju rencana semula dan jalan untuk pulang pun sudah berganti arah. Terburu-buru sekali Kemendag “menetaskan” stragi DMO dan PSO ini.

“Harusnya kebijakan subsidi migor di Permen Kemendag 03/2022 dipertahankan dulu sampai resiko tadi terpetakan dan dipersiapkan antisipasi resikonya, jika itu terpenuhi, kami mendukung kebijakan Kemendag terkait DMO dan DPO ini, itu syarat kami,” ucapnya.

Tidak perlu harus sampai 6 bulan berjalannya subsidi, namun sambil dipersiapkan antisipasi yang terukur terkait penerbitan kebijakan DMO dan DPO.

Sementara Permendag Nomor 06/2022 sudah terlanjur diterbitkan dan sudah mengamanahkan Permendag Nomor 03/2022 per tanggal 31 Januari sudah tidak berlaku lagi.

Semua belum terlambat, Kemendag harus memberikan Peringatan keras kepada PKS-PKS yang tidak patuh kepada harga tender CPO KPBN, karena tidak ada alasan mereka tidak patuh, karena struktur pasar domestik dan internasional sangat mendukung dengan harga yang ditetapkan oleh KPBN. KPBN sudah benar meng “WD” kan tender CPO (28/1) dan harus dengan sekuat tenaga melawan spekulan

Petani sawit dari Sabang-Merauke mendukung kebijakan KPBN, 24 jam kami mengamati pergerakan kegaduhan ini. Jika PKS-PKS masih membandel membeli harga TBS Petani dengan alibi DPO Rp.9.300 berlaku 100%, maka kami Petani APKASINDO mengusulkan supaya izin dari PKS nakal tersebut dicabut atau dibekukan saja (evaluasi). Biar menjadi pembelajaran.

Yang Pasti, sejarah telah mencatat bahwa sepanjang sejarah baru ini pernah terjadi penurunan pembelian TBS petani turun terkoreksi sampai 30% disaat WD tender KPBN sudah diumumkan di angka Rp.15.402.

Kemendag harus gerak cepat menegur korporasi dan PKS yang justru ambil kesempatan raup untung besar dimasa peralihan Regulasi Kemendag.

Perpres 01 Tahun 2018 dan Pergub tentang Tataniaga TBS harus menjadi rujukan Dinas Perkebunan tiap Provinsi mengontrol harga TBS Petani, ini situasi KLB (kejadian luar biasa), semua pihak harus menahan diri untuk tidak bertindak konyol. (Mds/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics