TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali dilaksanakan di Kabupaten Sidrap tahun 2024. Sebanyak 17 desa/kelurahan di lima kecamatan dipastikan akan mengikuti program ini.
Desa dan kelurahan yang tercakup dalam PTSL tersebut antara lain Desa Bolabulu, Botto, Ajubissue, Sumpang Mango, Dongi, Padangloang Alau, Kalosi Alau, Kalosi, Taccimpo, serta Kelurahan Salomallori.
Selain itu, desa Maccorawali, Kadidi, Bulo, Bulo Wattang, Duampanua, Manisa, dan Sipodeceng juga akan menerima manfaat program ini.
Program PTSL bertujuan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara massal dan lebih cepat.
Namun, dalam pelaksanaannya, ada kekhawatiran terkait potensi pungutan liar atau biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian diminta untuk mengawal pelaksanaan program ini dengan ketat.
Pengawasan tersebut diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan oleh oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi dengan meminta bayaran tinggi dari pemohon.
“APH diharapkan dapat mencegah dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan dalam proses PTSL,” ucap salah satu pemerhati anti korupsi, Kamis, 5 September 2024.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan jika ada penyimpangan yang ditemukan selama proses pendaftaran tanah berlangsung.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas program ini sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, tanpa adanya beban biaya tambahan yang tidak seharusnya.
Dengan dilaksanakannya PTSL, pemerintah berharap dapat mempercepat proses sertifikasi tanah masyarakat, yang pada akhirnya akan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Sidrap. (Ibe)