TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Agusparman Pangeran masih menanti kejelasan perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebidang tanah bersertifikat yang dilaporkannya sejak tahun 2022 ke Polres Sidrap.
Sengketa ini menyeret nama-nama dari kalangan kerabat sendiri, yakni Hj. Nurhayati dan adiknya, Muh. Saleh Makkaneneng, yang diduga kuat menguasai secara tidak sah sertifikat atas nama almarhum H. Pangeran Dalle, orang tua pelapor.
Laporan Agusparman teregister dengan Nomor: LPB/377/VIII/2022/Polres Sidrap dan menyebutkan bahwa objek yang disengketakan berupa sebidang tanah lokasi pabrik dengan luas 8.037 meter persegi, berlokasi di Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap. Sertifikat tanah tercatat dengan nomor 4042/BPN Sidrap dan gambar situasi nomor 406/1985.
Agusparman menyatakan bahwa penguasaan sertifikat tersebut oleh Muh. Saleh berdasarkan pengakuan Hj. Nurhayati sendiri kepada penyidik Polres Sidrap.
Keduanya bahkan mengaku bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh suami Hj. Nurhayati dari orang tua Agusparman pada tahun 2002.
Namun, Agusparman membantah bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi karena tidak disertai bukti pembayaran dan dokumen jual beli resmi yang sah.
“Kalau memang dibeli, mana uangnya? Mana bukti AJB-nya?” ujar Agusparman dalam keterangannya,” Selasa, 24 Juni 2025.
Meski sebelumnya kasus ini sempat dihentikan, surat terbaru dari Ditreskrimum Polda Sulsel tertanggal 6 Maret 2023 menyatakan bahwa proses penyelidikan terhadap laporan Agusparman kembali dibuka untuk pendalaman lebih lanjut.
Hal ini memperkuat harapan pelapor bahwa kebenaran dapat terungkap dan hak waris keluarga bisa kembali.
Agusparman mengapresiasi langkah Polda Sulsel yang membuka kembali perkara ini dan berharap agar penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan keluarga,” pungkasnya. (ibe)
















