TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Biaya pelatihan penguatan pembelajaran berbasis Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM), matematika, dan numerasi bagi guru SD dan SMP di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menjadi sorotan.
Tarif registrasi sebesar Rp1,5 juta per peserta memunculkan pertanyaan mengenai transparansi anggaran, dasar penetapan biaya, hingga manfaat kegiatan bagi peningkatan kompetensi guru.
Pelatihan yang diselenggarakan Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara (YPAN) tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19–24 Oktober 2026 di Aula Kampus Universitas Ichsan Sidrap.
Sejumlah guru mengeluhkan besarnya biaya yang harus dibayarkan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku keberatan karena materi pelatihan dinilai bukan hal baru.
“Ini mahal, Pak. Apalagi materinya sudah sering kita dapatkan. Tapi, namanya perintah atasan, ya kita ikut saja,” ungkapnya.
Guru tersebut juga mengaku mengikuti kegiatan setelah mendapat arahan dari koordinator wilayah kecamatan. Namun, mekanisme penugasan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk apakah keikutsertaan peserta bersifat wajib atau berupa imbauan.
Sorotan semakin menguat jika melihat estimasi jumlah peserta. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelatihan direncanakan diikuti sekitar 150 peserta per gelombang dan dilaksanakan dalam dua gelombang.
Dengan asumsi seluruh 300 peserta membayar Rp1,5 juta, total dana yang berpotensi terkumpul mencapai Rp450 juta. Angka ini merupakan estimasi berdasarkan tarif dan jumlah peserta yang disebutkan, bukan konfirmasi mengenai jumlah dana yang telah diterima penyelenggara.
Nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai rincian penggunaan anggaran. Publik perlu mengetahui berapa biaya yang dialokasikan untuk narasumber, penyusunan materi, fasilitas, konsumsi, sertifikat, modul, seminar kit, serta kebutuhan operasional lainnya.
Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa peserta memperoleh materi pelatihan, sertifikat, seminar kit, modul, dan konsumsi. Namun, rincian lengkap komponen pembiayaan belum diperoleh sehingga kewajaran tarif tersebut belum dapat dinilai secara objektif.
Persoalan lain yang perlu mendapat kejelasan adalah sumber pembiayaan kegiatan. Informasi awal menyebut pembayaran peserta dikaitkan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Meski demikian, sumber dana tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen pembayaran dan keterangan resmi dari sekolah yang bersangkutan.
Jika memang menggunakan dana BOS, pengelolaannya perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk kesesuaiannya dengan perencanaan anggaran sekolah dan ketentuan penggunaan dana yang berlaku.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Musdadi, S.S., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui kegiatan tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/10/2026), Musdadi juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang sedang dalam proses penyusunan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara.
Mengenai tarif registrasi, ia menyebut angka Rp1,5 juta per peserta berdasarkan informasi yang diterima.
Menurut Musdadi, penilaian mengenai mahal atau tidaknya biaya pelatihan perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari materi, narasumber, fasilitas, hingga durasi kegiatan.
Untuk memperoleh rincian lebih lengkap mengenai dasar penetapan tarif dan komponen pembiayaan, ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak yayasan selaku penyelenggara.
Status kerja sama antara pemerintah daerah dan yayasan juga menjadi hal yang perlu diperjelas, mengingat MoU disebut masih dalam proses penyusunan.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, tetapi dasar pelaksanaan dan bentuk keterlibatan masing-masing pihak perlu disampaikan secara transparan.
Di sisi lain, peningkatan kompetensi guru melalui pendekatan STEM merupakan upaya yang patut didukung.
Pendekatan ini mengintegrasikan sains, teknologi, rekayasa, dan matematika untuk mendorong pembelajaran yang lebih kontekstual serta mengembangkan kemampuan berpikir kritis peserta didik.
Namun, keberhasilan pelatihan tidak cukup diukur dari jumlah peserta atau sertifikat yang diterbitkan. Perlu ada kejelasan mengenai kompetensi yang diperoleh guru dan penerapannya dalam proses belajar mengajar di sekolah.
Hingga berita ini disusun, penjelasan langsung dari pihak Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara mengenai dasar penetapan tarif Rp1,5 juta per peserta, rincian biaya, dan mekanisme pembayaran belum diperoleh.
Keterangan dari pihak sekolah mengenai sumber pembiayaan dan mekanisme penugasan guru juga diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara menyeluruh.
Transparansi menjadi penting agar kegiatan peningkatan mutu pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi guru dan peserta didik.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah biaya tersebut mahal, melainkan bagaimana tarif ditetapkan, dari mana sumber pembiayaannya, serta apa hasil konkret yang diperoleh dari kegiatan tersebut.
Pihak yayasan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, maupun sekolah terkait perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur. (Ibe)
















