TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Pelarian seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa selama bertahun-tahun akhirnya berakhir.
Tim gabungan Kejaksaan berhasil mengamankan tersangka berinisial AM (47), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Kabupaten Kepulauan Selayar.
AM diamankan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas Siri, Tim Intelijen Kejari Gowa, Kejari Kepulauan Selayar, serta Kodim 1415 Kepulauan Selayar.
AM merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2014 pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa. Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.991.726.105.
Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tertanggal 29 Agustus 2025.
AM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2018 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/R.4.13/Fd.1/03/2018 yang diterbitkan Kejari Gowa. Sejak saat itu, AM masuk dalam daftar buronan dan keberadaannya terus dilacak aparat penegak hukum.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (8/10/2026), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, didampingi Kasi Intel Kejari Gowa Andi Ardiaman dan Kasi Pidsus Kejari Gowa Andi Dian Bausad, menjelaskan proses penangkapan tersangka.
Menurut Soetarmi, tindakan pengamanan terhadap AM dilakukan setelah yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Tersangka AM diketahui berulang kali mangkir dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar buronan. Oleh karena itu, Tim Tabur gabungan melakukan pelacakan secara intensif dan berhasil mengamankannya di Kepulauan Selayar,” ungkap Soetarmi.
Saat diamankan, AM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman, lancar dan terkendali. Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AM selanjutnya diserahkan kepada tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa. Penyerahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus memastikan proses hukum terhadap tersangka dapat dilanjutkan hingga tuntas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh tim yang terlibat dalam pencarian dan pengamanan tersangka.
Ia menegaskan bahwa jajaran Kejaksaan akan terus memburu para tersangka maupun terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang dan berupaya menghindari proses hukum.
Muhammad Syarifuddin juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan yang hingga kini masih berstatus buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan meski seorang tersangka berupaya menghilang dalam waktu yang lama. (Ibe)
















