Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BONE

Jam Kerja, Kantor Desa Ujung Dua Boccoe Justru Terkunci Rapat, Warga Menunggu: Diduga Pelayanan Publik Diabaikan

×

Jam Kerja, Kantor Desa Ujung Dua Boccoe Justru Terkunci Rapat, Warga Menunggu: Diduga Pelayanan Publik Diabaikan

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE.BONE.— Kantor Desa seharusnya menjadi wajah pelayanan pemerintah paling dekat dengan masyarakat. Di tempat inilah warga semestinya dapat mengurus berbagai keperluan administrasi, menyampaikan aspirasi, hingga memperoleh pelayanan pemerintahan tanpa harus menunggu berjam-jam.

Namun, kondisi berbeda justru terlihat di Kantor Desa Ujung, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Saat awak media topnews1melintas di depan Kantor Desa Ujung kecamatam Dua Boccoe sekitar pukul 10.17 WITA, kondisi kantor tampak tertutup rapat dan tidak terlihat adanya aparat desa yang memberikan pelayanan, padahal waktu tersebut masih berada dalam jam kerja. Rabu: 2/9/2026

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Pemandangan tersebut tentu menimbulkan tanda tanya. Sebab, perangkat desa merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang memiliki tanggung jawab untuk hadir dan memberikan pelayanan kepada masyarakat pada waktu kerja.

Ironisnya, seorang warga bahkan mengaku telah menunggu sejak sekitar pukul 09.00 WITA untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun hingga lewat pukul 10.00 WITA, warga tersebut mengaku belum juga mendapatkan pelayanan karena tidak menemukan aparat desa di kantor.

“dari jam sembilan di sini saya menunggu, tapi aparat desanya belum ada,” tutur warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengabaian terhadap pelayanan masyarakat dan kedisiplinan aparatur desa. Kantor desa yang semestinya menjadi pusat pelayanan justru terlihat seperti tidak berfungsi pada saat warga membutuhkan pelayanan.
Padahal, pemerintah desa digaji menggunakan anggaran negara dan memiliki kewajiban menjalankan roda pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketika kantor pelayanan justru terkunci pada jam kerja, maka wajib publik pertanyakan?

Jangan sampai masyarakat yang datang membutuhkan pelayanan justru harus menjadi pihak yang dirugikan. Kantor desa bukan sekadar bangunan pemerintahan, melainkan tempat negara hadir untuk melayani rakyat.
Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Desa Ujung. Apakah ketidakhadiran perangkat desa pada jam pelayanan luput dari pengawasan, atau memang belum ada tindakan tegas terhadap aparatur yang diduga tidak berada di tempat saat jam kerja?

Sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan, awak media TopNews1 berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Ujung. Namun, nomor telepon seluler yang bersangkutan tidak aktif. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Sekretaris Desa Ujung, Kecamatan Dua Boccoe, melalui pesan WhatsApp pribadi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau jawaban dari pihak terkait sampai berita ini dinaikkan

kini tetap menunggu penjelasan dari Pemerintah Desa Ujung maupun pihak terkait mengenai kondisi tersebut. Apakah kantor desa memang sedang tidak memberikan pelayanan pada waktu tersebut, atau terdapat alasan lain yang menyebabkan kantor dalam keadaan tertutup?(rst)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics