TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial AJ (16) di Pondok Pesantren Imam Syafi’i Puncak Mario, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), kembali menjadi sorotan.
Hingga kini, dua bersaudara yang diduga sebagai pelaku masih belum ditahan dan masih berstatus saksi.
Kondisi tersebut menuai tanda tanya dari keluarga korban. Pasalnya, menurut ibu korban, seluruh tahapan pemeriksaan penyidik disebut telah dilaksanakan, termasuk gelar perkara yang berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026.
“Seluruh rangkaian pemeriksaan sudah dilakukan, termasuk kalau tidak salah gelar perkara pada Kamis, 16 Juli 2026 lalu. Saat itu saya hadir bersama PPA Pemda Sidrap,” ujar ibu korban, Rabu (29/7/2026).
Ia berharap penyidik Polres Sidrap menangani perkara tersebut secara profesional dan tidak mengabaikan rasa keadilan bagi korban.
“Masa sampai sejauh ini kedua pelaku belum ditahan dan masih berkeliaran di luar sana. Ada apa? Siapa di balik kedua pelaku hingga kini belum ditahan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K. Ambarita, menjelaskan bahwa kedua terlapor hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi karena proses penyelidikan belum rampung.
“Jika cukup bukti, nanti akan berubah statusnya melalui gelar perkara. Terlapor kooperatif dalam menjalani seluruh pemeriksaan,” ujarnya.
AKP Welfrick menambahkan, penyidik masih menunggu keterangan ahli yang menjadi bagian penting dalam melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Ada keterangan ahli yang kami perlukan. Kami menunggu jadwal,” katanya.
Sebelumnya, Polres Sidrap mengungkapkan dugaan sementara bahwa peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa ketersinggungan dari para terduga pelaku.
Dua terduga pelaku, yakni AD (21) dan saudaranya AR, telah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidrap.
“Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan kami. Perbuatan tersebut terjadi dilatarbelakangi adanya ketersinggungan,” kata AKP Welfrick pada Kamis (9/7/2026).
Penyidik juga menyebut arah penyelidikan sementara mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, pasal tersebut baru akan diterapkan setelah proses gelar perkara dan seluruh alat bukti, termasuk keterangan ahli, dinyatakan lengkap.
Sementara itu, pihak keluarga korban berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum agar perkara yang melibatkan anak tersebut dapat diproses secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. (Ibe)
















