TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Penanganan dugaan kasus pemerasan terhadap seorang pelaku bisnis online (sobis) asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.
Meski telah bergulir sekitar empat bulan sejak mencuat pada April 2026 dan dikabarkan telah masuk tahap penyidikan oleh Bidang Paminal Propam Polda Sulawesi Tengah, perkembangan kasus tersebut dinilai belum memberikan kejelasan.
Korban berinisial MS bersama tiga rekannya mengaku telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Paminal Propam Polda Sulawesi Tengah yang turun langsung melakukan penyelidikan pada 16 hingga 19 Juni 2026.
Selama proses tersebut, penyidik juga melakukan konfrontasi terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk saksi yang mengetahui proses pemindahan aset korban yang disebut dilakukan untuk memenuhi permintaan sejumlah uang.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan pemerasan bermula saat dirinya bersama tiga rekannya diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan.
Dalam proses penanganan perkara itu, korban mengaku terjadi negosiasi yang berujung pada kesepakatan pembayaran uang sebesar Rp600 juta, setelah sebelumnya disebut diminta Rp900 juta.
Korban menyebut pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp320 juta melalui transfer ke rekening yang disebut diarahkan oleh oknum petugas, sedangkan Rp280 juta diserahkan secara tunai di wilayah Aressie, Kecamatan Baranti, perbatasan Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Pinrang.
Selain uang, korban mengaku puluhan telepon genggam dan dua unit laptop turut disita. Menurutnya, sebagian barang memang telah dikembalikan, namun masih ada barang yang belum diterima kembali sesuai kesepakatan.
Korban juga mempertanyakan adanya dugaan perbedaan antara jumlah uang yang diserahkan dengan nilai yang disebut dalam laporan resmi.
Ia mengklaim uang yang diterima mencapai Rp600 juta, sementara yang dilaporkan sebagai barang bukti hanya sekitar Rp320 juta disertai 48 unit telepon genggam. Padahal, korban mengaku jumlah perangkat yang disita mencapai 72 unit serta dua unit laptop.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Korban menyebut lima oknum anggota Unit Siber Polda Sulawesi Tengah telah menjalani pemeriksaan internal oleh Propam.
Meski demikian, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai hasil penyidikan maupun keputusan terkait dugaan pelanggaran etik atau disiplin terhadap para terperiksa.
Korban mengaku sempat optimistis karena tim Paminal dinilai bekerja profesional selama proses pemeriksaan. Namun, ia masih menunggu kepastian hukum sekaligus pengembalian uang maupun barang elektronik yang menurut penyidik akan diproses setelah pemeriksaan selesai.
Di tengah belum adanya kejelasan, berbagai spekulasi bermunculan di masyarakat. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya upaya sengaja memperlambat atau menghentikan penanganan perkara.
Dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses pengawasan dan penyelidikan yang objektif.
Publik berharap Divisi Propam Polri, pengawasan internal, maupun lembaga pengawas terkait dapat terus memantau perkembangan perkara ini dan menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran etik maupun disiplin, masyarakat berhak mengetahui tindak lanjut yang diambil. Sebaliknya, jika masih terdapat kendala pembuktian, penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Tengah terkait perkembangan terbaru hasil pemeriksaan maupun status penanganan perkara tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang disebut dalam kasus ini hingga terdapat putusan atau penetapan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ibe)
















