Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Teror Dapin Online Diduga Ilegal Hantui Warga Sidrap, Korban Mengaku Dicekik Bunga Berlipat dan Denda Rp50 Ribu per Jam

×

Teror Dapin Online Diduga Ilegal Hantui Warga Sidrap, Korban Mengaku Dicekik Bunga Berlipat dan Denda Rp50 Ribu per Jam

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Praktik dana pinjaman (Dapin) online yang diduga ilegal mulai meresahkan masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Selain menerapkan bunga yang sangat tinggi, korban juga mengaku mendapat intimidasi berupa ancaman penyebaran data pribadi hingga foto keluarga apabila tidak segera melunasi utang.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Salah seorang korban, RK (28), mengaku awalnya tergiur dengan tawaran pinjaman yang beredar di media sosial.

Proses pengajuan yang mudah dan pencairan dana yang cepat membuatnya memutuskan mengambil pinjaman tersebut.

“Ya, bunganya mencekik, bunga berbunga. Jenis pinjamannya bervariasi, ada tenor tiga hari, satu minggu, sampai 7 hari. Pokoknya bunganya lebih besar dari uang yang dipinjam,” ujar RK, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, sebelum dana dicairkan, calon peminjam diwajibkan membuat video pernyataan meminjam uang, mengirim foto KTP, swafoto sambil memegang KTP, hingga mengirim tangkapan layar lokasi rumah.

RK menuturkan, dirinya menerima pinjaman sebesar Rp1,2 juta dengan tenor tujuh hari. Namun, saat jatuh tempo ia diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp2,3 juta. Jika terlambat membayar, ia dikenakan denda hingga Rp50 ribu setiap jam.

“Kalau yang saya ambil tenor tujuh hari dengan pencairan Rp1,2 juta, wajib dikembalikan Rp2,3 juta. Kalau tidak dibayar, dendanya Rp50 ribu per jam,” katanya.

Seluruh proses, mulai dari pengajuan hingga penagihan, dilakukan secara daring tanpa pernah bertemu langsung dengan pihak pemberi pinjaman.

Yang lebih meresahkan, lanjut RK, pihak penagih diduga mengancam akan menyebarkan foto dirinya beserta keluarga melalui media sosial apabila pembayaran tidak segera dilakukan.

“Saya akan menempuh jalur hukum. Saya merasa nama baik saya dicemarkan dan keluarga saya ikut dibawa-bawa, bahkan anak saya yang masih di bawah umur ikut diposting,” ungkapnya.

RK menduga layanan Dapin yang meminjaminya tidak memiliki legalitas resmi.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bersama otoritas terkait untuk mengusut aktivitas pinjaman tersebut apabila terbukti beroperasi tanpa izin dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Maraknya praktik pinjaman online dengan bunga tinggi dan dugaan intimidasi terhadap nasabah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Warga berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan penelusuran agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.

Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman secara daring.

Pastikan penyedia layanan merupakan penyelenggara yang resmi dan berizin agar terhindar dari bunga yang tidak wajar, denda berlebihan, serta risiko penyalahgunaan data pribadi.

Seperti diketahui, Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan tidak boleh masyarakat Indonesia yang pinjam uang di rentenir yang bunganya tidak masuk akal.

“Linta darat akan hilangkan dari Bumi Indonesia,” tegas Prabowo yang diikutip kumparan. (Ibe)

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics