Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Si Ratu Emas Lunasi Denda Rp1 Miliar, Kejari Makassar Tuntaskan Eksekusi Kasus Kosmetik Bermerkuri

×

Si Ratu Emas Lunasi Denda Rp1 Miliar, Kejari Makassar Tuntaskan Eksekusi Kasus Kosmetik Bermerkuri

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Terpidana kasus kosmetik bermerkuri, Hj. Mira Hayati yang dikenal luas dengan julukan “Si Ratu Emas”, resmi melunasi pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (10/6/2026).

Pelunasan denda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Proses pembayaran dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar dengan menyerahkan uang tunai senilai Rp1 miliar melalui perwakilan keluarga terpidana, Rusli, yang merupakan kakak kandung Mira Hayati. Uang tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara.

Pelaksanaan eksekusi pembayaran denda turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), tim JPU, kuasa hukum terpidana, pihak perbankan, serta keluarga terpidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan bahwa pembayaran pidana denda berjalan lancar dan telah diterima sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Benar, hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar satu miliar rupiah oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya uang tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Negara,” ujar Soetarmi.

Ia menjelaskan, dana hasil pembayaran denda tersebut akan dicatat dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Seiring dengan pelunasan denda tersebut, Kejaksaan juga mengembalikan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dititipkan oleh keluarga sebagai jaminan kesanggupan pembayaran.

“Sebelumnya pihak keluarga menyerahkan SHM sebagai bentuk jaminan. Karena denda telah dilunasi seluruhnya hari ini, maka SHM tersebut langsung kami kembalikan kepada pihak keluarga yang diwakili saudara Rusli,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, memberikan apresiasi kepada jajaran yang berhasil menuntaskan pelaksanaan pidana denda tersebut.

Ia juga meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi pidana denda maupun uang pengganti dalam setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus kosmetik bermerkuri yang menjerat Mira Hayati sebelumnya menjadi perhatian publik. Perkara tersebut bermula dari putusan Pengadilan Negeri Makassar pada Juli 2025 yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Putusan tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Makassar menjadi empat tahun penjara.

Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Kejaksaan telah mengeksekusi pidana badan terpidana pada 18 Februari 2026, dan kini menuntaskan pelaksanaan pidana denda dengan pelunasan penuh yang dilakukan pada Juni 2026.

Dengan selesainya pembayaran denda tersebut, seluruh rangkaian eksekusi putusan terhadap terpidana Mira Hayati kini telah berjalan sesuai amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics