Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Polda Sulsel Bongkar Sindikat BBM Subsidi, 45 Tersangka Dijerat dan Kerugian Negara Rp69,9 Miliar Terselamatkan

×

Polda Sulsel Bongkar Sindikat BBM Subsidi, 45 Tersangka Dijerat dan Kerugian Negara Rp69,9 Miliar Terselamatkan

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres, aparat berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang beroperasi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno No.01, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Forkopimda, serta pejabat utama Polda Sulsel.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi.

“Polda Sulsel bersama instansi terkait berkomitmen penuh menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk arahan Presiden dalam pengendalian migas, guna memastikan subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” tegas Kapolda.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada Februari 2026. Dari pengungkapan awal, petugas berhasil mengamankan dua unit kapal SPOB, tujuh unit truk transportir, dua mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 ribu liter biosolar yang diduga akan disalurkan secara ilegal.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tujuh tersangka, masing-masing berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Empat di antaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengembangan penyelidikan kemudian mengungkap jaringan yang lebih luas. Hingga Mei 2026, Polda Sulsel dan Polres jajaran telah menangani 37 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan total 45 tersangka yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita pun terbilang fantastis, meliputi satu unit kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 mobil penumpang, enam dump truck, 332 jerigen solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG ukuran 3 kilogram.

Selain itu, aparat turut menyita 229.123 liter solar subsidi dan 3.031 liter pertalite yang ditemukan di berbagai wilayah hukum Polda Sulsel.

Dari hasil pengungkapan tersebut, negara diperkirakan berhasil diselamatkan dari potensi kerugian mencapai Rp69.907.907.343. Nilai itu setara dengan kebutuhan BBM bagi sekitar 205.611 kendaraan jika masing-masing mengisi rata-rata 50 liter.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan pengungkapan tersebut. Menurutnya, langkah tegas Polda Sulsel menjadi bukti nyata keberpihakan negara dalam menjaga hak masyarakat terhadap energi bersubsidi.

“Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulsel dan jajaran Ditreskrimsus. Pemerintah Provinsi Sulsel juga akan memberikan penghargaan khusus kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengungkapan ini,” ujar Gubernur.

Apresiasi serupa juga datang dari Kepala BPH Migas yang menyebut kasus ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam penanganan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Indonesia.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku yang mencoba memanfaatkan subsidi negara untuk kepentingan pribadi. Polda Sulsel memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat. (ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics