Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Live Streaming Bermuatan Asusila di Medsos, Dua Pelaku di Sidrap Terancam 6 Tahun Penjara

×

Live Streaming Bermuatan Asusila di Medsos, Dua Pelaku di Sidrap Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Dua pelaku dugaan tindak pidana pornografi melalui siaran langsung di media sosial terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Mereka adalah perempuan berinisial PA (25) dan laki-laki berinisial RS (26).

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 406 huruf a dan Pasal 407 ayat (1) terkait pelanggaran kesusilaan dan penyebarluasan konten pornografi.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang diterima pada 3 Mei 2026.

“Aparat kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Perwira tiga balok di pundak itu menjelaskan, aksi tersebut dilakukan melalui akun TikTok bernama “Gemini🌹” dengan memanfaatkan fitur siaran langsung. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae.

Dalam praktiknya, pelaku perempuan berperan menarik perhatian penonton selama siaran berlangsung.

Sementara itu, pelaku laki-laki diduga menginisiasi jalannya siaran serta memberikan tantangan kepada penonton yang mengarah pada tindakan melanggar kesusilaan.

“Modusnya, penonton diminta mengirim gift. Pemenang ditentukan dari jumlah gift terbanyak, sedangkan yang kalah akan menjalani hukuman sesuai permintaan penonton, termasuk yang mengarah ke tindakan tidak senonoh,” jelasnya.

Meski demikian, dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas live streaming yang dilakukan sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi unsur pelanggaran pornografi karena masih sebatas gerakan yang belum dapat dikategorikan sebagai konten asusila secara utuh.

Namun, penyidik tetap mendalami potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam siaran tersebut.

Dari aktivitas tersebut, kedua pelaku diketahui memperoleh keuntungan finansial. PA dilaporkan mengumpulkan sekitar 3.500 koin atau setara kurang lebih Rp300 ribu.

Sementara RS mengumpulkan sekitar 20.000 koin dengan estimasi nilai mencapai Rp1,5 juta, meski hingga kini belum dikonversikan ke dalam bentuk uang tunai.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, serta rekaman video hasil live streaming. (Ibe)

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics