TOPNEWS.ONLINE, SIDRAP — Aktivitas mencurigakan terkait dugaan tambang liar kembali terlihat di wilayah Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dua unit mobil truk pengangkut material terpantau melintas dan masuk ke Jalan Poros Pangkajene–Parepare, tepatnya di lampu merah jalan masuk SKPD depan Kodim 1420 Sidrap, Jumat, 17 April 2026.

Truk tersebut mengangkut material tanpa penutup terpal, menyebabkan debu beterbangan di sepanjang jalan.
Kondisi ini langsung menuai keluhan dari para pengguna jalan yang merasa terganggu, bahkan menilai hal tersebut berpotensi membahayakan keselamatan.
Material yang diangkut disebut berasal dari arah selatan dan diduga kuat bersumber dari aktivitas tambang galian C.
Dugaan ini semakin menguatkan kekhawatiran bahwa praktik tambang ilegal masih berlangsung, meskipun telah ada penegasan larangan dari pemerintah daerah.
Sehari sebelumnya, DPRD Sidrap bersama sejumlah pejabat, termasuk camat, telah menggelar rapat untuk membahas penertiban tambang ilegal yang tidak memiliki izin.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang liar harus dihentikan.
Camat Watang Pulu, Mansur, juga telah menegaskan bahwa tidak ada lagi tambang ilegal yang diperbolehkan beroperasi di wilayah Sidrap.
“Itu hasil rapat di DPRD Sidrap, bahwa tidak ada lagi tambang liar. Hanya tambang yang berizin yang bisa beroperasi di wilayah izinnya,” ujarnya.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang berbanding terbalik.
Truk-truk pengangkut material masih terlihat lalu lalang di jalan poros tanpa memenuhi standar keselamatan, seperti penggunaan terpal penutup muatan.
Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa material timbunan tersebut diperjualbelikan dengan kisaran harga Rp60 ribu hingga Rp70 ribu per mobil truk.
Hal ini mengindikasikan adanya aktivitas ekonomi yang terus berjalan di balik dugaan praktik tambang ilegal tersebut.
Kondisi ini pun memicu pertanyaan publik terkait keseriusan dan efektivitas pengawasan dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dan tegas agar aktivitas tambang ilegal benar-benar dapat dihentikan dan tidak lagi merugikan lingkungan maupun pengguna jalan. (Ibe)

















