TOPNEWS1.ONLINE, PINRANG — Dugaan pemalsuan tanda tangan dan mark up anggaran dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Pinrang mencuat dan terancam berujung ke ranah hukum.
Berdasarkan data yang diterima Redaksi, salah satu anggota FPII, Dulfi, mengaku dirugikan atas dugaan pencantuman tanda tangannya tanpa izin dalam dokumen LPJ tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani kwitansi dalam kegiatan yang dimaksud.
“Saya tidak pernah membubuhkan tanda tangan di kwitansi selama kegiatan berlangsung,” ujarnya saat ditemui di Polres Pinrang, Minggu (12/04/2026).
Dalam dokumen yang dipersoalkan, Dulfi bahkan tercantum sebagai moderator dalam salah satu kegiatan FPII. Ia menilai hal tersebut sebagai tindakan yang tidak profesional dan merugikan dirinya secara pribadi.
“Ini sangat tidak profesional,” tegasnya.
Ia pun memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dalam waktu dekat. Menurutnya, dugaan pemalsuan tanda tangan dan mark up anggaran harus diproses secara transparan agar tidak merugikan pihak lain.
“Dugaan pemalsuan tanda tangan dan mark up anggaran ini akan kami laporkan karena jelas merugikan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Pelatihan Jurnalis FPII Korwil Pinrang, Suardi, mengaku tidak mengetahui terkait dugaan tersebut. Ia menyebut tidak terlibat dalam penyusunan LPJ kegiatan dimaksud.
“Saya tidak tahu menahu, karena tidak terlibat dalam pembuatan LPJ,” ungkapnya.
Ia juga mengakui bahwa posisinya sebagai sekretaris hanya bersifat simbolis tanpa adanya surat keputusan maupun keterlibatan dalam administrasi kegiatan.
Meski demikian, Suardi menyatakan dukungannya jika kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian demi menjunjung tinggi transparansi dan profesionalisme dalam organisasi.
“Kalau memang ada dugaan seperti itu, silakan dilaporkan agar ke depan lebih transparan dan profesional,” tutupnya. (*)

















