TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan kembali berkembang.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan satu tersangka tambahan berinisial UN pada Rabu (11/3/2026).

Penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, yang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.
Tersangka UN diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura pada DTPHBun Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulsel di Makassar.
Sebelumnya, UN sempat tidak hadir dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan. Namun setelah tim penyidik memastikan kondisi kesehatannya telah memungkinkan, tindakan hukum berupa penahanan akhirnya dilakukan guna memperlancar proses penyidikan.
Penahanan UN menambah daftar tersangka dalam perkara ini menjadi enam orang. Lima tersangka lainnya lebih dahulu ditahan pada Senin (9/3/2026), yakni BB yang merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, RM selaku Direktur PT AAN, RE sebagai Direktur PT CAP, HS yang diketahui sebagai tim pendamping Penjabat Gubernur, serta RRS yang merupakan aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Takalar.
Dalam perkara ini, tersangka UN disangkakan melanggar sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor serta ketentuan lain dalam KUHP terbaru.
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya menyelamatkan keuangan negara serta menegakkan hukum secara profesional.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu menyelesaikan perkara di luar mekanisme hukum resmi.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan,” tegasnya. (ibe)

















